Wahai Pak Bupati, Ketua DPRD Anda Sudah di KPK, 4 Kasus Rasuah Dibocorkan

Pertama pembangunan dilakukan di lokasi bekas reklamasi yang dulunya telah dinyatakan ilegal. Kedua, tidak ada dokumen terkait lingkungan baik di provinsi maupun pihak Pemkab Solok.
"Pelanggaran selanjutnya terjadi pada Perda Tata Ruang. Pelanggaran mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Kabupaten Solok, bahwa yang direklamasi itu adalah kawasan lindung. Bukan peruntukan untuk pembangunan objek wisata," Papar Dodi.
Berdasarkan data dari Walhi, Dodi menjelaskan potensi kerugian negara sektor lingkungan akibat reklamasi diduga mencapai Rp 3,3 miliar. Rinciannya ialah biaya kerugian ekologis Rp1,2 miliar, ekonomi Rp 952 juta, dan lingkungan Rp 1,2 miliar.
Potensi kerugian tersebut dianalisis berdasarkan Permen Nomor 7 Tahun 2014 tentang Ganti Rugi Akibat Pencemaran dan atau Kerusakan Lingkungan Hidup, UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Keuangan Negara, dan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
"Jadi, kami sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok, mewakili masyarakat Kabupaten Solok, memohon perkara dugaan penyalahgunaan wewenang dan indikasi korupsi tersebut di proses sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku," kata dia. (tan/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra melaporkan empat kasus dugaan korupsi yang dilakukan kepala daerahnya.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- MAKI Desak Kejagung Periksa Broker Minyak dan 5 Perusahaan Pengangkut
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto