Wahai Pak Jokowi dan Pak Prabowo, Dengarlah Saran dari Karyono
Rabu, 26 Juni 2019 – 22:59 WIB
"Jadi tidak ada masalah, sama persis dengan KPU mengambil keputusan rekapitulasi Nasional tanggal 21 Mei meskipun paling lambat tanggal 22 Mei," pungkasnya.
Wahyu kemudian optimistis pihaknya memenangi permohonan sengketa pilpres 2019 di MK. Hal itu didasarkan pada pihak pemohon kubu BPN tak dapat membuktikan apa yang didalilkan. "Permohonan pemohon akan ditolak oleh MK karena memang dalil-dalilnya tidak bisa dibuktikan secara memadai di MK," tegas dia. (tan/jpnn)
Prabowo dan Jokowi punya kesempatan menunjukkan kenegarawanan dalam menyikapi apa pun keputusan hakim MK.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Hercules Perintahkan Kader GRIB Jaya Menangkan Ridwan Kamil-Suswono di Pilgub Jakarta
- Dukungan Anies untuk Pram-Rano Bakal Berdampak Signifikan
- Agung Sebut Pilkada Jateng Jadi Ajang Pertarungan Efek Jokowi vs Megawati
- Agustiar-Edy Siap Menjalankan Program Asta Cita Prabowo Demi Menyinkronkan Pembangunan Kalteng
- Kadin Munaslub Sebut Prabowo Akan Hadir di Rapimnas, Begini Tanggapan Kubu Arsjad
- Ikuti Arahan Jokowi, Pujakesuma Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada DKI