Wahai Panglima TNI... Kata Pengamat Ini, Maaf Saja Tak Cukup
jpnn.com - JAKARTA - Permintaan maaf Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo atas peristiwa penembakan yang dilakukan oknum anggota Kostrad terhadap tukang ojek Japra di Cibinong, beberapa waktu lalu, dinilai tidak cukup menunjukkan komitmen TNI menuntaskan kasus-kasus pidana umum oleh personil TNI secara adil, transparan dan akuntabel.
Meskipun selain meminta maaf, Panglima TNI juga secara tegas menyatakan komitmen agar penyelenggaraan peradilan militer atas kasus-kasus yang melibatkan masyarakat sipil dengan TNI, akan dilakukan secara terbuka.
Ketua Setara Institute Hendardi mengatakan hal tersebut, karena masalah utama bukan terbuka atau tertutupnya pelaksanaan peradilan. Tetapi justru pengingkaran asas equality before the law, atau azas kesetaraan di depan hukum dan peradilan yang dijamin konstitusi.
"Memertahankan peradilan militer untuk mengadili pelaku pidana umum yang melibatkan personil TNI adalah pelanggaran konstitusi," ujar Hendardi, Kamis (5/11).
Menurut Hendardi, personil TNI adalah manusia biasa jika melakukan pidana umum. Sementara peradilan militer hanya untuk mengadili jenis pidana militer, bukan pidana umum yang dilakukan oleh militer.
"Karena peristiwa impunitas atas anggota TNI yang melakukan pidana umum ini berulang, Undang-Undang Peradilan Militer harus diubah. Pemerintah dan DPR harus melakukan terobosan hukum, sambil menunggu proses legislasi di DPR," ujar Hendardi.(gir/jpnn)
JAKARTA - Permintaan maaf Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo atas peristiwa penembakan yang dilakukan oknum anggota Kostrad terhadap tukang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan