Wahai Para Aparat Satpol PP Ini Sanksi Tegas Jika Ambil Upeti dari PKL
jpnn.com - JAKARTA - Aparat Satpol PP DKI diminta tidak berbuat curang dengan meminta uang kepada pedagang kaki lima (PKL) dan kegiatan penertiban izin mendirikan bangunan (IMB). Bagi aparat Satpol PP yang tetap bandel akan mendapatkan sanksi yang tegas.
"Citra kita sudah baik di masyarakat. Kalau ada oknum Satpol PP yang minta uang kepada PKL dan kegiatan penertiban IMB laporkan. Pasti saya beri sanksi tegas," kata Kepala Satpol PP DKI Kukuh Hadisantoso saat menyampaikan sambutan dalam apel pelepasan 940 aparat Satpol PP kelurahan di Balai Kota, Jakarta, Kamis (27/8).
Kukuh meminta kepada Satpol PP di kelurahan agar tidak mengkhianati rakyat. Dalam menjalankan tugas, aparat Satpol PP diminta mengedepankan sikap humanis, persuasif dan profesionalisme.
"Kita harus melaksanakan pesan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama agar menjalankan prioritas melayani masyarakat," ucap Kukuh.
Pria kelahiran Sragen, Jawa Tengah itu menjelaskan, seluruh Satpol PP diminta untuk menempati posnya masing-masing di kantor Kelurahan mulai Senin (31/8). "Jangan sampai ada Satpol PP yang loyal kepada atasan dalam hal yang tidak baik. Ini harus dihindari," ujarnya.
Kepala Inspektorat DKI Lasro Marbun hadir dalam acara apel tersebut. Ia berharap, aparat Satpol PP bisa menjalankan tugasnya dengan baik. "Intinya jadilah pejabat dan aparat yang melayani masyarakat," ungkap Lasro. (gil/jpnn)
JAKARTA - Aparat Satpol PP DKI diminta tidak berbuat curang dengan meminta uang kepada pedagang kaki lima (PKL) dan kegiatan penertiban izin mendirikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS