Wahai Para ASN, Larangan Gelar Hajatan Belum Dicabut

jpnn.com, REJANG LEBONG - Para aparatur sipil negara (ASN) di wilayah Rejang Lebong diingatkan, larangan untuk menggelar maupun menghadiri hajatan, belum dicabut.
Larangan tersebut sebelum diterbitkan Bupati Rejang Lebong Syamsul Effendi untuk menekan kasus pandemi COVID-19.
"Larangan ASN untuk menghadiri acara-acara hajatan, apalagi mengadakannya karena saat ini di Kabupaten Rejang Lebong masih menerapkan PPKM level 2," ujar Bupati Syamsul Effendi di Rejang Lebong, Bengkulu, Selasa (28/9).
Menurut Syamsul, larangan bagi ASN untuk menghadiri atau mengadakan pesta hajatan merupakan kebijakan daerah dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19, kendati penyebarannya mulai melandai.
Kegiatan ini baru diperbolehkan lagi ketika nantinya Rejang Lebong sudah turun ke level I dan nol kasus.
Pemkab Rejang Lebong pada penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 tidak melarang masyarakat setempat untuk melaksanakan pesta maupun hajatan.
Namun, harus mematuhi protokol kesehatan, seperti penggunaan masker, pengaturan jarak, penyediaan sarana cuci tangan dengan sabun, dan pembatasan undangan.
"Begitu juga dengan penggiat-penggiat musik, karena pada pertemuan dengan kami mereka menyanggupi untuk membatasi waktu pertunjukan. Para biduannya juga hanya diperbolehkan tampil dari pagi hingga siang dan paling banyak menyanyikan 20 lagu," katanya.
Para aparatur sipil negara (ASN) di daerah ini diingatkan, larangan menggelar hajatan belum dicabut.
- Wali Kota Jakarta Selatan Mendukung Program Mainstreaming HAM untuk ASN dan Masyarakat
- 1.234 CPNS & PPPK Kalsel Terima SK, Gubernur Muhidin Beri Pesan Begini
- DPR & MenPAN-RB Fokus Pemindahan ASN ke IKN, Honorer Kecewa
- 5 Berita Terpopuler: Jangan Sepelekan Peringatan Ahli Hukum, Semua ASN Wajib Tahu, karena Sangat Mudah Memberhentikan PPPK
- Pesan Wabup Syairi Saat Penyerahan SK CPNS & PPPK: Menjadi ASN Bukan Hanya Status Pekerjaan
- Poin-poin Perubahan dalam Revisi UU ASN, Seluruh PNS & PPPK Wajib Tahu