Wahai Para ASN, Larangan Gelar Hajatan Belum Dicabut
Dia mengatakan sejauh ini kasus penyebaran COVID-19 di wilayah itu dan daerah lainnya masih ada sehingga harus diwaspadai.
Syamsul mengingatkan masyarakat tidak lengah dalam menerapkan protokol kesehatan 5M agar kasusnya tidak kembali meningkat.
Jubir Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Rejang Lebong yang juga Kepala Dinkes Rejang Lebong Syamsir di tempat terpisah mengatakan jumlah warga yang terkonfirmasi COVID-19 terhitung sejak Juni 2020 hingga saat ini mencapai 3.443 kasus.
Sebanyak 3.364 kasus dinyatakan sembuh, 69 kasus meninggal dunia dan 10 kasus masih dalam pengawasan.
Sampel tes usap yang diperiksa di laboratorium mencapai 16.619 spesimen dengan hasil sebanyak 3.443 sampel dinyatakan positif dan 13.176 sampel dinyatakan negatif.(Antara/jpnn)
Para aparatur sipil negara (ASN) di daerah ini diingatkan, larangan menggelar hajatan belum dicabut.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Info Terbaru KemenPAN-RB Soal RPP Manajemen ASN
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025
- 5 Berita Terpopuler: Forum PPPK Ajukan 10 Permintaan, Dirjen Nunuk Terbitkan Surat, Semua ASN hingga Honorer Wajib Tahu