Wahai Para ASN yang Mau Mudik, Tolong Simak Pesan Pak Sutedjo

jpnn.com, KULONPROGO - Pemerintah memperbolehkan para aparatur sipil negara (ASN) mudik Lebaran tahun ini.
Namun, Bupati Kulon Progo Sutedjo berpesan agara para ASN mematuhi ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) yang diteken Tjahjo Kumolo.
Sutedjo menyebutkan dalam SE KemenPAN-RB Nomor 13 Tahun 2022 yang mengatur mengenai cuti PNS selama periode libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri, melarang ASN menggunakan kendaraan dinas untuk perjalanan mudik.
"Kalau memang dilarang harus ditaati atau dipatuhi, jangan dilanggar," pesan Sutedjo, Sabtu (16/4).
Sutedjo mengingatkan jika ditemukan ASN yang terbukti melanggar larangan tersebut, sanksi akan diberikan, baik berupa teguran, baik secara lisan maupun tertulis.
"Teguran itu, baik yang lisan maupun tertulis menjadi catatan dalam dokumen kepegawaian yang bersangkutan," terangnya.
Dia menambahkan ASN dari luar Kulon Progo tidak banyak dan pejabat yang mendapat mobil dinas sudah memiliki kendaraan pribadi.
Karena itu, dia meyakini potensi ASN yang menggunakan mobil dinas untuk mudik sangat kecil.
Bupati Kulonprogo Sutedjo menyampaikan sejumlah pesan kepada para ASN yang mau mudik tahun ini
- Dedi Mulyadi: Mudik Lebaran 2025 Jauh Lebih Baik Dibandingkan Tahun Sebelumnya
- Arus Mudik Lebaran 2025 Terkendali, ASDP Apresiasi Dukungan Semua Pihak
- Kapolda Riau Pastikan Antisipasi Bencana di Jalur Riau-Sumbar
- Arus Mudik, InJourney Pastikan Kesiapan 37 Bandara di Seluruh Indonesia
- One Way Nasional di Tol Cikatama-Kalikangkung Dihentikan
- Pupuk Kaltim Buka Posko Mudik BUMN di Bandara Sepinggan