Wahai Para Guru PPPK, SK Menteri Segera Terbit, Siap-siap ya

Wahai Para Guru PPPK, SK Menteri Segera Terbit, Siap-siap ya
Guru PPPK bisa ditugaskan di sekolah swasta. Ilustrasi Foto: Ama for JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Pernyataan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengenai guru PPPK bisa mengajar di sekolah swasta, bukan lagi sekedar wacana.

Abdul Mu'ti mengatakan akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Menteri terkait penugasan terbaru guru berstatus ASN, termasuk yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengajar di sekolah swasta.

Dia menerangkan SK Menteri yang akan keluar dalam waktu dekat tersebut nantinya akan memberikan kesempatan kepada guru berstatus ASN untuk tidak hanya mengajar di sekolah negeri. Namun, juga sekolah swasta.

“Untuk meningkatkan kualitas pendidikan, mulai tahun 2025 akan diterbitkan kebijakan yang memungkinkan para guru bekerja dengan lebih leluasa, termasuk kebijakan yang memungkinkan para guru bekerja tidak hanya di sekolah negeri. Namun, juga sekolah swasta,” kata Mu'ti dalam sambutannya pada acara puncak Hari Guru Nasional 2024 di Jakarta International Velodrome Rawamangun, Jakarta Timur pada Kamis (28/11).

Abdul Mu’ti menjelaskan kebijakan tersebut merupakan respons pihaknya atas aspirasi para guru dan masyarakat, khususnya penyelenggara pendidikan swasta yang menginginkan adanya pemerataan distribusi guru.

Sebelumnya pada Senin (11/11), Mu'ti mengatakan pihaknya akan mengevaluasi penempatan guru PPPK, guna mengatasi permasalahan ketidakmerataan distribusi guru.

Dijelaskan bahwa pihaknya mendapatkan laporan serupa terkait permasalahan yang ditimbulkan akibat penempatan guru PPPK yang sebelumnya hanya ditempatkan di sekolah negeri.

Abdul Mu'ti juga mengungkapkan, salah satu permasalahan yang ditimbulkan ialah ada beberapa sekolah di satu wilayah yang mengalami kelebihan formasi guru PPPK, sementara ada sekolah swasta di wilayah yang sama justru mengalami kekurangan formasi guru PPPK.

Akan segera terbit SK Mendikdasmen yang berkaitan dengan penugasan guru PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News