Wahai Para Koruptor, Tirulah Sikap Choel Mallarangeng

Duit tersebut diterima Choel dari kepala biro keuangan dan rumah tangga Kementerian Pemuda Olahraga Deddy Kusdinar.
Pemberian itu dilakukan secara bertahap dari beberapa pihak.
Dari PT Global Daya Manunggal, misalnya, sebesar Rp 2 miliar yang diberikan kepada Choel di kantor PT Fox Indonesia.
PT Global juga memberikan Rp 1,5 miliar untuk Choel melalui perantara Wafid Muharam dan Rp 500 juta lewat M. Fakhruddin.
”Dia (Andi Mallarangeng) sama sekali tidak mengerti (penerimaan uang) tapi sudah membayar mahal kesalahan ini,” ungkapnya.
Menurut jaksa KPK Ali Fikri, Choel bersama kakaknya mengarahkan proses pengadaan barang/jasa proyek pembangunan P3SON.
Nah, pihak-pihak yang merasa diuntungkan itu lantas memberikan sejumlah uang kepada Choel.
”Uang diterima Choel secara bertahap dari sejumlah pihak,” terang Ali.
Choel Mallarangeng bisa jadi panutan bagi pelaku korupsi di tanah air.
- Polemik Mobil Dinas, Supian Suri Berpotensi Korupsi
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto