Wahai Para Orang Tua, Baca Nih Penemuan ECPAT Terkait Kejahatan Daring
"Pelaku bisa memeras dengan meminta uang atau aktivitas seksual lainnya. Pada saat itu anak yang menjadi korban sudah sangat kesulitan karena sulit menolak, di sisi lain pelaku bisa saja tetap menyebarkan foto atau video tidak senonohnya," sambungnya lagi.
Untuk memenuhi permintaan pelaku, misalnya berupa uang, tidak jarang anak yang menjadi korban akhirnya harus mencuri uang orang tuanya atau temannya. Pada akhirnya, anak terjebak untuk melakukan tindakan melanggar hukum.
"Karena itu, anak-anak harus paham perilaku berisiko yang mungkin terjadi di media sosial dan internet. Menurut pemantauan yang ECPAT Indonesia lakukan di Indonesia pada 2018, terdapat 150 kasus eksploitasi seksual anak dan 379 anak yang menjadi korban," pungkasnya. (dewanto s/ant/jpnn)
Bagi para orang tua, penemuan ECPAT Indonesia patut menjadi perhatian bersama dalam menyikapi aktivitas anak di media sosial agar terhindar dari kejahatan seksual secara daring.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
- Respons Takmir Masjid soal Viral Paspampres Usir Jemaah saat Gibran Jumatan di Semarang
- Merasa Dikriminalisasi, Notaris Emeritus Wahyudi Suyanto Ajukan Praperadilan
- Tatap 2025, TEKAD Dukung BUMDes Perkuat Program Makan Gizi Gratis
- Videotron Ambruk saat Menko AHY Pidato, Sejumlah Pejabat Nyaris Ketiban
- Indra Karya Beri Bantuan Air Bersih di NTT
- Lemhannas & MUI Teken Nota Kesepahaman Pemantapan Nilai Kebangsaan