Wahai Para Pemuda Pembatai Beruang Madu, Ini Hukuman yang Layak Bagi Kalian!

jpnn.com - PEMBANTAIAN seekor beruang madu yang diunggah di akun facebook Ronal Cristoper Ronal, Kamis (24/9) menghebohkan dunia maya. Banyak netizen menghujat perbuatan pria yang mengaku sebagai seorang PNS dan tinggal di Tenggarong, Kalimantan Timur itu.
Ya, beruang madu yang tampak tak berdaya dengan perut sudah menganga itu tergolong sebagai binatang langka yang harusnya dilindungi.
Hal itu tertuang dalam PP Nomor 7 tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Hewan ini juga terdaftar dalam Appendix I of the Convention on International Trade in Endangered Species (CITES) sejak tahun 1979 yang menyatakan bahwa mereka tidak boleh diburu oleh siapapun.
Hingga berita ini dibuat, foto yang diunggah akun Ronal ini sudah dibagikan hingga ribuan kali, lengkap dengan berbagai kecaman dan hujatan netizen.
Sejauh ini belum ada klarifikasi dari pemilik akun mengenai kesahihan posting tersebut, apakah memang postingnya sendiri atau akunnya dibajak orang lain.
Perbuatan membunuh binatang dilindungi bisa dipidana karena melanggar UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp. 100.000.000. Ronal juga bisa dijerat UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (pro/mas)
PEMBANTAIAN seekor beruang madu yang diunggah di akun facebook Ronal Cristoper Ronal, Kamis (24/9) menghebohkan dunia maya. Banyak netizen menghujat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pembangunan Jateng 2026 Diarahkan untuk Penopang Swasembada Pangan
- 1 Rumah Rusak Berat Tertimpa Longsor di Cianjur
- Pemprov Jabar: Lahan SMAN 1 Bandung Bukan Milik Perkumpulan Lyceum Kristen
- 253.409 Warga Jateng Manfaatkan Program Pemutihan Pajak, Terkumpul Rp61,9 Miliar
- Dituduh Menelantarkan Anak & Istri, Bambang Wuragil Merespons Begini
- Mbak Ita & Suami Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap Proyek di Semarang