Wahai Paslon Kada, Jangan Macam-macam Mundur atau Kena denda
Rabu, 26 Agustus 2015 – 16:26 WIB

Wahai Paslon Kada, Jangan Macam-macam Mundur atau Kena denda
Sementara KPU sebagai penyelenggara pemilu hanya berperan melaksanakan undang-undang.
Baca Juga:
Meski begitu, ia menilai di luar apakah ada penilaian sanksi diskriminatif atau tidak, namun tujuannya cukup baik. Karena pilkada merupakan pekerjaan serius dan bertujuan untuk memilih pemimpin di daerah selama lima tahun ke depan.
"Sebetulnya undang-undang sangat melarang (mengundurkan diri,red), karena ini pekerjaan sangat serius. Membingungkan ada yang sudah daftar mundur, kami kecewa dengan hal tersebut. Denda itu sesuai ketentuan undang-undang," ujar Hadar.(gir/jpnn)
JAKARTA- Ada perbedaan mencolok soal denda bagi pasangan calon kepala daerah (Paslon Kada)yang mengundurkan diri. Jika berasal dari calon perorangan,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Peserta Sespimmen Menghadap ke Jokowi, Pengamat: Berisiko Ganggu Wibawa Prabowo
- Ma'ruf Amin Nilai Isu Matahari Kembar Bukan Ancaman bagi Pemerintahan Prabowo
- Soal Ganti Wapres, PSI Minta Para Purnawirawan Hormati Kedaulatan Rakyat
- Hasil PSU Pilkada Siak Digugat, Bahlil: Golkar Kawal Kemenangan Afni-Syamsurizal
- Ketum Golkar soal Pilkada Siak 2024: Perempuan Muda Menang 2 Kali, Luar Biasa, Wajib Dikawal
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi