Wahai Paslon Kada, Jangan Macam-macam Mundur atau Kena denda
Rabu, 26 Agustus 2015 – 16:26 WIB
Sementara KPU sebagai penyelenggara pemilu hanya berperan melaksanakan undang-undang.
Baca Juga:
Meski begitu, ia menilai di luar apakah ada penilaian sanksi diskriminatif atau tidak, namun tujuannya cukup baik. Karena pilkada merupakan pekerjaan serius dan bertujuan untuk memilih pemimpin di daerah selama lima tahun ke depan.
"Sebetulnya undang-undang sangat melarang (mengundurkan diri,red), karena ini pekerjaan sangat serius. Membingungkan ada yang sudah daftar mundur, kami kecewa dengan hal tersebut. Denda itu sesuai ketentuan undang-undang," ujar Hadar.(gir/jpnn)
JAKARTA- Ada perbedaan mencolok soal denda bagi pasangan calon kepala daerah (Paslon Kada)yang mengundurkan diri. Jika berasal dari calon perorangan,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Periksa Cagub Bengkulu Menjelang Masa Tenang, KPK Disebut Terima Orderan
- Kampanye Pilkada Berakhir, KPU Kota Bandung Minta Tim Paslon Berpartisipasi Membersihkan APK
- Rocky Gerung Mengajak Anak Muda Menggunakan Nalar Kritis dalam Memilih Pemimpin
- Survei Poltracking, Elektabilitas Agustiar - Edy Tertinggi di Pilgub Kalteng
- Tablig Akbar Majelis Nurul Musthofa: Ridwan Kamil akan Perjuangkan Pengajian di Monas
- Pilwalkot Semarang 2024: Restu & Doa Jokowi untuk Yoyok-Joss