Wahai Pemda, Segera Bayar Gaji Guru PPPK, Dananya Sudah Ditransfer Pusat!
Terbaru, ratusan guru PPPK di Pidie, Aceh, mengancam mogok mengajar massal lantaran pemerintah kabupaten setempat belum membayar gaji mereka.
"Jadi, yang diperlukan adalah sistem pembayaran yang transparan. Galakkan pengawasan serta penyidikan kalau terjadi penundaan," tutur Ina.
Direktur Dana Transfer Umum Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Adriyanto menjelaskan gaji untuk guru PPPK sudah dihitung ke dalam mata anggaran Dana Alokasi Umum (DAU).
DAU tersebut ditransfer pemerintah pusat tiap bulan kepada rekening seluruh pemda.
Dengan demikian, penggajian guru PPPK seharusnya tidak akan membebani kas daerah.
Adriyanto menegaskan sebagian DAU yang ditransfer tersebut harus digunakan untuk bayar gaji PPPK yang sudah diangkat.
"Jadi, PPPK yang sudah lulus seleksi segera diangkat dan dibayarkan gajinya karena sudah tersedia dalam DAU," ujar Adriyanto.
Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Itjen Kemendagri) juga telah memerintahkan kepada Pemkot Bandar Lampung segera membayarkan gaji guru PPPK.
Kemendikbudristek hingga Kemenkeu minta pemda segera membayarkan gaji guru PPPK. Dananya sudah ditransfer pusat tiap bulan.
- Terobosan Kemendikdasmen di 2024: Guru ASN PPPK & PNS Bisa Mengajar di Sekolah Swasta
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Ditutup 7 Januari, Honorer Tendik Minta Tambahan Kuota
- Belum Semua Pemda Mengumumkan Kelulusan PPPK Tahap I, Jadwal Diundur? BKN Beri Info
- Menteri & 3 Pejabat Bicara Seleksi PPPK 2024 Tahap 2, Semuanya Penting
- 6 Alasan Menolak Honorer Mendaftar PPPK 2024 Tahap 2, Jangan Ditambah-tambah
- 5 Berita Terpopuler: MenPAN-RB Bakal Bersikap Tegas soal PPPK & Paruh Waktu, Dapodik Bakal Dikunci? Honorer Jangan Kaget