Wahai Pemerintah, Tolong Beri Tunjangan Kinerja PNS Golongan Rendah
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah diminta memberikan tunjangan kinerja pegawai negeri sipil (PNS) golongan rendah.
Tunjangan yang dimaksud dalam komponen tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 pada 2021 dan rencananya juga pada APBN 2022.
Permintaan itu dikemukakan Wakil Ketua MPR Syarief Hasan.
Menurut dia, pemerintah perlu melakukan klasterisasi peniadaan tunjangan kinerja berdasarkan golongan.
Opsi peniadaan tunjangan ini sebaiknya dibatasi pada PNS golongan tinggi yang relatif mendapatkan penghasilan yang cukup.
"Untuk PNS golongan rendah yang mendapatkan tunjangan terkecil seharusnya tetap diberikan," ujar Syarief Hasan dikutip dari keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (29/8).
Dia mengatakan masih banyak PNS yang mendapatkan gaji sebesar Rp 1,5 juta, jauh di bawah upah minimum regional (UMR).
"Ini tentu perlu dijadikan pertimbangan karena akan berdampak pada daya beli," ucapnya.
Wahai pemerintah, tolong beri tunjangan kinerja pegawai negeri sipil (PNS) golongan rendah.
- Johan Rosihan PKS: Idulfitri jadi Momentum Membangun Negeri dengan Akhlak
- Waka MPR: Jadikan Momentum Idulfitri untuk Memperkokoh Nilai-Nilai Persatuan Bangsa
- Waka MPR Eddy Soeparno Tekankan Transisi Harus Menguatkan Ketahanan Energi Nasional
- Waka MPR Akbar Supratman Sesalkan Dugaan Penghinaan Kepada Ulama Sulteng Habib Idrus
- Waka MPR Ibas Berharap Sekolah Rakyat Dibangun di Pacitan, Minta Bupati Siapkan Lahan
- Terima Aspirasi IOJI, Wakil Ketua MPR Komitmen Perjuangkan Konstitusi Pro Lingkungan