Wahai Pemerintah, Tolong Beri Tunjangan Kinerja PNS Golongan Rendah
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah diminta memberikan tunjangan kinerja pegawai negeri sipil (PNS) golongan rendah.
Tunjangan yang dimaksud dalam komponen tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 pada 2021 dan rencananya juga pada APBN 2022.
Permintaan itu dikemukakan Wakil Ketua MPR Syarief Hasan.
Menurut dia, pemerintah perlu melakukan klasterisasi peniadaan tunjangan kinerja berdasarkan golongan.
Opsi peniadaan tunjangan ini sebaiknya dibatasi pada PNS golongan tinggi yang relatif mendapatkan penghasilan yang cukup.
"Untuk PNS golongan rendah yang mendapatkan tunjangan terkecil seharusnya tetap diberikan," ujar Syarief Hasan dikutip dari keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (29/8).
Dia mengatakan masih banyak PNS yang mendapatkan gaji sebesar Rp 1,5 juta, jauh di bawah upah minimum regional (UMR).
"Ini tentu perlu dijadikan pertimbangan karena akan berdampak pada daya beli," ucapnya.
Wahai pemerintah, tolong beri tunjangan kinerja pegawai negeri sipil (PNS) golongan rendah.
- Perluas Jangkauan, Pemerintah Diminta Gencarkan Sosialisasi Cek Kesehatan Gratis
- Waka MPR: Keterlibatan Perempuan dalam Politik Bukan Hanya Sekadar Hak, tetapi
- Hadiri HUT ke-17 Partai Gerindra, Bamsoet Dukung Gagasan Presiden Prabowo
- Waka MPR Dorong Keterlibatan Aktif Masyarakat dalam Pengembangan Kawasan Cagar Budaya
- Wakil Ketua MPR Apresiasi Kebijakan Prabowo yang tak Memangkas Anggaran KIP Kuliah
- Waka MPR Berharap Kemendiktisaintek tak Memotong Anggaran Beasiswa Terkait Efisiensi