Wahai Pemerintah, Tolong Beri Tunjangan Kinerja PNS Golongan Rendah
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah diminta memberikan tunjangan kinerja pegawai negeri sipil (PNS) golongan rendah.
Tunjangan yang dimaksud dalam komponen tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 pada 2021 dan rencananya juga pada APBN 2022.
Permintaan itu dikemukakan Wakil Ketua MPR Syarief Hasan.
Menurut dia, pemerintah perlu melakukan klasterisasi peniadaan tunjangan kinerja berdasarkan golongan.
Opsi peniadaan tunjangan ini sebaiknya dibatasi pada PNS golongan tinggi yang relatif mendapatkan penghasilan yang cukup.
"Untuk PNS golongan rendah yang mendapatkan tunjangan terkecil seharusnya tetap diberikan," ujar Syarief Hasan dikutip dari keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (29/8).
Dia mengatakan masih banyak PNS yang mendapatkan gaji sebesar Rp 1,5 juta, jauh di bawah upah minimum regional (UMR).
"Ini tentu perlu dijadikan pertimbangan karena akan berdampak pada daya beli," ucapnya.
Wahai pemerintah, tolong beri tunjangan kinerja pegawai negeri sipil (PNS) golongan rendah.
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- Pemerintah Perlu Mengambil Langkah Konkret Untuk Mendorong Masuknya Arus Investasi Asing
- Dukung Pengembangan Kopi di Indonesia, Ibas: Majukan Hingga Mendunia
- Pemerintah Diminta Cabut Moratorium Pengiriman Pekerja Migran Indonesia ke Timur Tengah
- Temui Wamen Guo Fang, Waka MPR Eddy Soeparno Bahas Pengembangan Energi Terbarukan