Wahai Pemprov DKI, Ingin Truk Sampah Tak Dihadang Lagi.. Ini Syaratnya

Wahai Pemprov DKI, Ingin Truk Sampah Tak Dihadang Lagi.. Ini Syaratnya
Truk Sampah DKI sebelum diganti dengan truk sampah baru/ dok JPNN

jpnn.com - JAKARTA- Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat berhasil membuahkan solusi antara warga Cileungsi, Bogor dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta soal trayek trus sampah yang akan menuju Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Bekasi. Namun ada beberapa persyaratan yang harus diikuti oleh Pemprov DKI jika ingin truk sampahnya tak dihadang lagi oleh warga.

Dipaparkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Mohammad Iqbal, kemarin Rabu (4/11) pihak Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat sudah mengamankan kesepakatan antara warga Cileungsi dan Pemrov DKI. Dari hasil kesepakatan tersebut didapat beberapa point yang harus disetujui oleh Pemprov DKI.

Salah satu pointnya lanjut Iqbal, truk sampah Pemprov DKI hanya boleh melalui Jalan Transyogi, Cileungsi, Bogor pada jam-jam tertentu. Lalu, hanya boleh mengantarkan sampah sebanyak 700 rit.

"Sampai tadi malam, upaya Polda Metro Jaya dan Polresta Bekasi Kota untuk mengamankan mediasi. Dari hasil kesepakatan maka arus sampah truk sudah bisa melalui Jalan Transyogi dengan ketentuan 700 ret sehari, dan dibatasi waktunya dari pukul  21.00 WIB sampai 05.00 WIB," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Kamis, (5/11)

Namun lanjut Iqbal, pihak Pemprov DKI Jakarta masih kurang setuju dengan kesepakatan tersebut. Pasalnya menurut Pemprov DKI diperlukan penambahan 100 ret perharinya lagi.

"Karena sampah di seluruh DKI Jakarta memerlukan tambahan 100 ret lagi bahkan lebih," pungkasnya. (mg4/jpnn)


JAKARTA- Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat berhasil membuahkan solusi antara warga Cileungsi, Bogor dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News