Wahai Pengeroyok Ade Armando, Segera Menyerahkan Diri, Kalau Tidak…

Wahai Pengeroyok Ade Armando, Segera Menyerahkan Diri, Kalau Tidak…
Dirreskrimun Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat Foto : Ricardo

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Pegiat media sosial Ade Armando menjadi salah satu korban pengeroyokan massa ketika aksi demo di depan DPR RI, Jakarta Pusat pada Senin (11/4) kemarin.

Akibat insiden itu, Ade mengalami luka di bagian kepala dan wajah. (cuy/jpnn)


Aparat kepolisian meminta kepada para pengeroyok Ade Armando untuk segera menyerahkan diri.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News