Wahai Pengeroyok Ade Armando, Segera Menyerahkan Diri, Kalau Tidak…
Selasa, 12 April 2022 – 20:44 WIB

Dirreskrimun Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat Foto : Ricardo
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Pegiat media sosial Ade Armando menjadi salah satu korban pengeroyokan massa ketika aksi demo di depan DPR RI, Jakarta Pusat pada Senin (11/4) kemarin.
Akibat insiden itu, Ade mengalami luka di bagian kepala dan wajah. (cuy/jpnn)
Aparat kepolisian meminta kepada para pengeroyok Ade Armando untuk segera menyerahkan diri.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Wanita di Depok Dirampok dan Diperkosa
- Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibongkar Polisi, Sahroni Mengapresiasi
- Polisi Panggil Aktivis KontraS Seusai Mengeruduk Lokasi Pembahasan RUU TNI