Wahai Pengeroyok Ade Armando, Segera Menyerahkan Diri, Kalau Tidak…
Selasa, 12 April 2022 – 20:44 WIB
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Pegiat media sosial Ade Armando menjadi salah satu korban pengeroyokan massa ketika aksi demo di depan DPR RI, Jakarta Pusat pada Senin (11/4) kemarin.
Akibat insiden itu, Ade mengalami luka di bagian kepala dan wajah. (cuy/jpnn)
Aparat kepolisian meminta kepada para pengeroyok Ade Armando untuk segera menyerahkan diri.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- Apa Kabar Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya?
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi
- Flyer Gugat Dana Kampanye Rano Karno Disabotase, Aksi Mahasiswa Batal