Wahai Pengincar Kursi CPNS & PPPK, Ini Jumlah PNS Pensiun, Peluang Besar
Arahan Presiden Jokowi tersebut dijabarkan KemenPAN-RB dalam pengadaan ASN PNS dan PPPK, yang formasinya tidak jor-joran, melainkan disesuaikan dengan kebutuhan dan prioritas.
Dikutip dari situs resmi KemenPAN-RB, berikut kebijakan umum pemerintah dalam pengadaan ASN PNS dan PPPK.
Pertama, pengadaan ASN dengan prinsip positive growth diterapkan untuk jabatan sektor pendidikan dan sektor kesehatan, yang mengacu kepada kebutuhan instansi pembina, dalam hal ini masing-masing kemendikbudristek dan kemenag, serta kemenkes.
Kedua, pengadaan ASN dengan prinsip zero growth diberlakukan untuk jabatan fungsional, sesuai dengan bidang prioritas nasional, potensi kewilayahan, dan mengacu proyeksi BUP (Batas Usia Pensiun) selama 10 tahun yang dibuat BKN.
Ketiga, pengadaan ASN dengan prinsip negative growth diterapkan untuk jabatan pelaksana, yang juga mengacu proyeksi BUP (Batas Usia Pensiun) selama 10 tahun yang dibuat BKN.
Dari paparan Menteri Anas tersebut para peminat kursi PNS dan PPPK bisa mengetahui, formasi jabatan apa yang bakal tersedia dalam jumlah besar.
Juga, formasi jabatan apa saja yang jumlahnya disediakan setara dengan jumlah PNS yang pensiun per tahunnya.
Data Jumlah PNS dan PPPK
Para peminat kursi CPNS dan PPPK penting untuk mengetahui jumlah PNS pensiun per tahun agar ketika gagal seleksi CPNS 2023 atau PPPK 2023, masih punya semangat untuk ikut mendaftar di tahun-tahun mendatang.
Para calon pelamar seleksi CPNS 2023 atau PPPK 2023 perlu mengetahui data resmi BKN tentang jumlah PNS pensiun.
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Dirjen Nunuk Tegaskan P1 Tetap Prioritas Penempatan PPPK 2024