Wahai Pengusaha... Cairkan THR Dua Minggu sebelum Lebaran!

INI adalah kabar baik untuk para karyawan swasta. Pemerintah meminta pengusaha mencairkan tunjangan hari raya (THR) paling lambat dua pekan sebelum Hari Raya Idul Fitri. Berdasar kalender tahun ini, Lebaran diperkirakan jatuh pada 17-18 Juli 2015.
INI adalah kabar baik untuk para karyawan swasta. Pemerintah meminta pengusaha mencairkan tunjangan hari raya (THR) paling lambat dua pekan
- Tarif Impor AS Naik, Industri Mebel Indonesia Terancam Lesu
- Rudi Hartono Bangun: Kebijakan AS Harus Disikapi dengan Hati-Hati
- Riza Primahendra Sampaikan Kajian Perkumpulan Amerta Soal Fenomena Ekonomi Lebaran 2025
- Waka MPR Eddy Soeparno Angkat Bicara soal Protes AS Terhadap Kebijakan TKDN Indonesia
- Libur Lebaran, Transaksi Menggunakan JakCard di Ragunan Meningkat
- Pemprov DKI Sebut Omzet Pedagang UMKM Naik Saat Ramadan, Turun Ketika Lebaran