Wahai Pengusaha... Cairkan THR Dua Minggu sebelum Lebaran!
Senin, 01 Juni 2015 – 06:59 WIB
Dalam peraturan itu disebutkan, THR wajib diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja tiga bulan secara terus-menerus atau lebih. Lebih lanjut, pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus atau lebih berhak mendapat THR sebesar sebulan upah/gaji. Sedangkan bagi mereka yang masa kerjanya lebih dari 3 bulan dan kurang dari 12 bulan, THR wajib diberikan secara proporsional. Hitungannya, jumlah bulan kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah/gaji. (mia/c10/nw)
INI adalah kabar baik untuk para karyawan swasta. Pemerintah meminta pengusaha mencairkan tunjangan hari raya (THR) paling lambat dua pekan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gandeng 30 UMKM Binaan, DMI Gelar Festival Rumah Wirausaha Masjid
- 20 Unit Bus Listrik CKD Pertama dari VKTR & Karoseri Laksana Resmi Beroperasi, Layani Rute Ini
- Ini Capaian yang Diraih Pertamina Sepanjang 2024, Keren
- Harga Emas Antam Melonjak Hari Ini 11 Januari, Jadi Sebegini Per Gram
- Rayakan HUT ke-66, Gapensi Usung Semangat Bersama dalam Sinergi Membangun Negeri
- PELNI Layani 551.383 Penumpang Selama Libur Nataru, 5 Pelabuhan ini jadi Tujuan Favorit