Wahai Pj Gubernur NTB, Apa Perusahaan yang Diizinkan Dapatkan Proyek Pemerintah?
Dengan memanfaatkan jabatannya, Lutfi kemudian memerintahkan beberapa pejabat di Dinas PUPR dan BPBD Pemkot Bima untuk membuat berbagai proyek yang memiliki nilai anggaran besar.
Proses penyusunannya dilakukan di rumah dinas jabatan wali kota Bima.
Nilai proyek di Dinas PUPR dan BPBD Pemkot Bima untuk Tahun Anggaran 2019-2020 mencapai puluhan miliar rupiah.
Lutfi kemudian secara sepihak langsung menentukan para kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek-proyek dimaksud.
Proses lelang tetap berjalan akan tetapi hanya sebagai formalitas semata.
Faktanya para pemenang lelang tidak memenuhi kualifikasi persyaratan sebagaimana ketentuan.
Atas pengondisian tersebut, Lutfi menerima setoran uang Rp 8,6 miliar dari para kontraktor yang dimenangkan.
Proyek dalam perkara tersebut, antara lain, pelebaran jalan Nungga Toloweri dan pengadaan listrik dan penerangan jalan umum di perumahan Oi'Foo.
Menurut KPK, Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi merupakan pihak yang memberikan izin sebuah perusahaan untuk mengikuti lelang di Pemkot Bima.
- KPK Menyita Dokumen Kasus Korupsi Bansos Presiden dari Teddy Munawar dan Steven Kusuma
- Usut Kasus Korupsi Bansos Presiden, KPK Panggil Dirut Anomali Lumbung Teddy Munawar
- KPK Menyita 44 Aset dan Ratusan Miliar terkait Kasus Korupsi di LPEI
- KPK Dalami Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus Suap dan TPPU Abdul Gani Kasuba
- Gelar Aksi di KPK, BNAK Soroti Soal Gaya Hidup Mewah Dua Petinggi Kejagung Ini
- KPK Memburu Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, Wahai Paman Birin, di Mana Kau?