Wahai Sri Mulyani, Jangan Mangkir dari KPK, Anda Diperiksa dalam Kasus Korupsi Dana Insentif

Wahai Sri Mulyani, Jangan Mangkir dari KPK, Anda Diperiksa dalam Kasus Korupsi Dana Insentif
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Sri Mulyani, Selasa (17/5). Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

Untuk merealisasikan keinginan tersebut, Eka Wiryastuti memerintahkan I Dewa Nyoman Wiratmaja untuk menyiapkan seluruh kelengkapan administrasi permohonan pengajuan dana DID dimaksud.

Selain itu, I Dewa Nyoman Wiratmaja juga diperintahkan untuk menemui dan berkomunikasi dengan beberapa pihak yang dapat memuluskan realisasi usulan tersebut.

Pihak-pihak yang ditemui I Dewa Nyoman Wiratmaja itu adalah Yaya Purnomo dan tersangka Rifa Surya yang diduga berwenang mengawal usulan DID untuk Kabupaten Tabanan pada 2018.

KPK menduga Yaya Purnomo dan Rifa mengajukan syarat khusus untuk mengawal usulan dana DID pada I Dewa Nyoman Wiratmaja dengan meminta sejumlah uang sebagai 'fee' dengan istilah 'dana adat istiadat'.

Permintaan tersebut lalu diteruskan I Dewa Nyoman kepada Ni Putu Eka Wiryastuti sehingga diperoleh persetujuan. KPK menduga nilai fee yang ditentukan oleh Yaya Purnomo dan Rifa Surya sebesar 2,5 persen dari alokasi DID yang nantinya akan didapat Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2018.

Sekitar Agustus-Desember 2017, KPK menduga terjadi penyerahan uang ‘fee’ berkisar sebesar Rp 600 juta dan USD 55.300 dilakukan secara bertahap dari I Dewa Nyoman kepada Yaya Purnomo dan Rifa Surya di salah satu hotel di Jakarta.

Atas perbuatannya, Ni Putu Eka Wiryastuti dan I Dewa Nyoman Wiratmaja sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan Rifa Surya sebagai pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (tan/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


KPK meminta saksi dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Sri Mulyani menghadiri panggilan penyidik.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News