Wahai Sultan Pontianak, Tolong Simak Baik-baik Pernyataan KPK Ini
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidik telah melayangkan surat panggilan terhadap Sultan Pontianak Syarif Machmud Melvin Alkadrie.
Pernyataan itu disampaikannya menyusul bantahan Sultan Pontianak terkait pemanggilan terhadap dirinya.
"Kami memastikan tim penyidik KPK memang benar memanggil yang bersangkutan sebagai saksi untuk perkara dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (5/4).
Sultan Pontianak sedianya diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang melibatkan Bupati Abdul Gafur Mas'ud.
KPK meminta Sultan Pontianak datang ke Mako Brimob Polda Kaltim di Balikpapan pada Kamis (31/3). Namun, yang bersangkutan mangkir dari panggilan.
Fikri mengatakan penyidik segera menjadwalkan pemanggilan kedua bagi Sultan Pontianak.
"Informasi yang kami memperoleh, tim penyidik akan kembali menjadwalkan pemeriksaan dan segera kembali mengirimkan surat panggilan," kata dia.
Fikri juga menanggapi keinginan Sultan Pontianak yang akan menghadiri panggilan KPK.
KPK meminta Sultan Pontianak Syarif Machmud Melvin Alkadrie kooperatif menghadiri panggilan hukum.
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Inilah Putusan KPK soal Penggunaan Jet Pribadi Kaesang bin Jokowi
- Kejagung Usut Keterlibatan Perusahaan Swasta di Kasus Korupsi Impor Gula yang Menyeret Tom Lembong
- KPK Sarankan Semua Pihak Profesional Saat Tangani PK Mardani Maming
- Debat Pilgub Jateng: Andika Sebut Indeks Demokrasi dan Pelayanan Publik Menurun
- Kejagung Telusuri Aliran Dana Korupsi Impor Gula oleh Tom Lembong