Wahai Sultan Pontianak, Tolong Simak Baik-baik Pernyataan KPK Ini

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidik telah melayangkan surat panggilan terhadap Sultan Pontianak Syarif Machmud Melvin Alkadrie.
Pernyataan itu disampaikannya menyusul bantahan Sultan Pontianak terkait pemanggilan terhadap dirinya.
"Kami memastikan tim penyidik KPK memang benar memanggil yang bersangkutan sebagai saksi untuk perkara dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (5/4).
Sultan Pontianak sedianya diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang melibatkan Bupati Abdul Gafur Mas'ud.
KPK meminta Sultan Pontianak datang ke Mako Brimob Polda Kaltim di Balikpapan pada Kamis (31/3). Namun, yang bersangkutan mangkir dari panggilan.
Fikri mengatakan penyidik segera menjadwalkan pemanggilan kedua bagi Sultan Pontianak.
"Informasi yang kami memperoleh, tim penyidik akan kembali menjadwalkan pemeriksaan dan segera kembali mengirimkan surat panggilan," kata dia.
Fikri juga menanggapi keinginan Sultan Pontianak yang akan menghadiri panggilan KPK.
KPK meminta Sultan Pontianak Syarif Machmud Melvin Alkadrie kooperatif menghadiri panggilan hukum.
- Febri Nilai Dakwaan Terhadap Hasto Menyimpang dari Fakta Hukum
- Gegara Ini, Pakar Hukum Sebut Sidang Tom Lembong Berpotensi jadi Peradilan Sesat
- Kejari Muba Sita 167 Hektare Lahan yang Dikuasai PT SMB di Luar HGU
- Usut Kasus CSR BI, KPK Periksa 2 Anggota DPR dari Nasdem
- KPK Panggil Billy Beras Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
- Pembayaran Vendor Proyek Retrofit PLTU Bukit Asam Dieksekusi Perusahaan Hengky Pribadi