Wahai Wakil Komut BTN Iqbal Lantaro, Bagaimana Mekanisme Investasi PT Taspen?

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Wakil Komisaris utama BTN Iqbal Latanro terkait mekanisme pengelolaan investasi di PT. Taspen.
Iqbal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif di PT Taspen (Persero).
"Dikonfirmasi tim penyidik soal mekanisme dan proses kegiatan pengelolaan investasi di PT Taspen," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (3/4).
Kapasitas Iqbal diperiksa dalam kasus ini sebagai Dirut PT. Taspen periode 2013-Januari 2020.
Penyidik juga mendalami hal yang sama melalui Genta Wira Anjalu selaku Ketua Tim Pengelola Investasi PT. Insight Investments Management pada 2019.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang memproses kasus dugaan korupsi kegiatan investasi fiktif di PT Taspen. Pengembangan kasus akan mengarah ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sejauh ini, KPK telah menggeledah tujuh tempat di lokasi berbeda. Tim penyidik menyita sejumlah barang bukti dalam penggeledahan tersebut.
Seperti sejumlah dokumen maupun catatan investasi keuangan, alat elektronik dan sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing yang diduga berkaitan dengan kasus yang sedang disidik. KPK menduga negara mengalami kerugian dari kasus ini sejumlah miliaran rupiah. (tan/jpnn)
Kapasitas Iqbal Lantaro diperiksa dalam kasus ini sebagai mantan Dirut PT. Taspen periode 2013-Januari 2020.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Kanang Desak Bersih-Bersih Total Sebelum Kolaborasi dengan Danantara
- Penyidik Kejari Muba Jemput Paksa Crazy Rich Sumsel Halim Ali, Begini Penjelasannya
- Pakar Hukum Sebut Dakwaan Jaksa Terbatas Pada 2015-2016 Melemahkan Kasus Tom Lembong
- Kasus Pengadaan Barang dan Jasa Perkeretaapian, KPK Periksa Pihak WIKA
- Usut Korupsi Dana CSR BI, KPK Panggil Sejumlah Pihak Yayasan
- Rumah Ridwan Kamil Digeledah KPK, Begini Respons Dedi Mulyadi