Wahai Wakil Komut BTN Iqbal Lantaro, Bagaimana Mekanisme Investasi PT Taspen?

Wahai Wakil Komut BTN Iqbal Lantaro, Bagaimana Mekanisme Investasi PT Taspen?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Wakil Komisaris utama BTN Iqbal Latanro terkait mekanisme pengelolaan investasi di PT. Taspen. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Wakil Komisaris utama BTN Iqbal Latanro terkait mekanisme pengelolaan investasi di PT. Taspen.

Iqbal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif di PT Taspen (Persero).

"Dikonfirmasi tim penyidik soal mekanisme dan proses kegiatan pengelolaan investasi di PT Taspen," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (3/4).

Kapasitas Iqbal diperiksa dalam kasus ini sebagai Dirut PT. Taspen periode 2013-Januari 2020.

Penyidik juga mendalami hal yang sama melalui Genta Wira Anjalu selaku Ketua Tim Pengelola Investasi PT. Insight Investments Management pada 2019.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang memproses kasus dugaan korupsi kegiatan investasi fiktif di PT Taspen. Pengembangan kasus akan mengarah ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sejauh ini, KPK telah menggeledah tujuh tempat di lokasi berbeda. Tim penyidik menyita sejumlah barang bukti dalam penggeledahan tersebut.

Seperti sejumlah dokumen maupun catatan investasi keuangan, alat elektronik dan sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing yang diduga berkaitan dengan kasus yang sedang disidik. KPK menduga negara mengalami kerugian dari kasus ini sejumlah miliaran rupiah. (tan/jpnn)


Kapasitas Iqbal Lantaro diperiksa dalam kasus ini sebagai mantan Dirut PT. Taspen periode 2013-Januari 2020.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News