Wahai Wali Kota Sukabumi, Simak Imbauan Kemendagri Ini
jpnn.com - JAKARTA - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh menegaskan, teguran yang dilayangkan pihaknya pada Wali Kota Sukabumi Mohamad Muraz, sudah tepat.
Pasalnya, langkah sang bupati dalam mengangkat kepala Dinas Dukcapil tidak melalui mekanisme yang sesuai dengan Peraturan Mendagri Nomor 76/2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat yang Menangani Urusan Administrasi dan Kependudukan.
"Kalau ada yang bilang (langkah wali kota mengangkat Kadis Dukcapil,red) sudah tepat, aturan yang mana. SK dimaksud bertentangan Undang-Undang 24/2013 pasal 83a, UU Nomor 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Permendagri 76/2016," ujar Zudan, Senin (11/4).
Zudan mengemukakan pandangannya menanggapi pernyataan Wakil Wali Kota Sukabumi Acmad Fahmi yang menilai langkah wali kota sudah sesuai aturan dan juga sudah berkoordinasi dengan komite ASN.
Menurut Zudan, laporan ke KASN tidak bisa jadi pembenaran dalam kasus ini. Justru, lanjutnya, KASN ikut melanggar jika menyetujui usulan wali kota dan membolehkan pelantikan.
"Agar tidak timbul permasalahan di masa yang akan datang, diberikan solusi agar yang bersangkutan diberhentikan dari jabatan. Karena SK Wali Kota tidak sah. Implikasinya adalah semua tindakan kepala dinas dalam hal pengelolaan keuangan dan pembuatan dokumen kependudukan juga tidak sah," paparnya.
Sebelumnya, Wali Kota Sukabumi Mohamad Muraz melantik Iskandar sebagai Kadis Dukcapil yang baru pada 22 Maret lalu. Namun pelantikan dinilai menyalahi aturan, karena tidak berdasarkan SK Mendagri.
Pasal 83a ayat 1 Undang-Undang 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan menyebutkan, pejabat struktural pada unit kerja yang menangani administrasi kependudukan di provinsi, diangkat dan diberhentikan oleh menteri atas usulan gubernur.
- Aliansi Mahasiswa di Batam Laporkan Amsakar Achmad ke Bareskrim Polri, Ini Masalahnya
- Simulasi Makananan Bergizi Berjalan di Banyuasin, Cek Daftar Menu Sehat
- Nilawati Dianiaya Rekan Sesama Pedagang yang Tak Terima Ditegur, Begini Kejadiannya
- Momen Wakapolda Riau Brigjen K Rahmadi Turun ke SD Dukung Program Makan Bergizi Gratis
- SKD CPNS Pemko Pekanbaru, 296 Pelamar Dinyatakan tidak Lulus, Ini Sebabnya
- Terbitkan SE, Pemkab Natuna Pastikan tidak Mengangkat Tenaga Non-ASN Lagi