Wahai Wali Kota Sukabumi, Simak Imbauan Kemendagri Ini
Senin, 11 April 2016 – 22:57 WIB
Sementara ayat 2 mengatur, pejabat struktural pada unit kerja yang menangani administrasi kependudukan di kabupaten kota diangkat dan diberhentikan oleh menteri atas usulan bupati atau wali kota melalui gubernur.(gir/jpnn)
Baca Juga:
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Masa Cuti Kampanye Berakhir, Aep Syaepuloh Kembali Jabat Bupati Karawang
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan