Wahai Yang Mulia Sofyan Sitompul eks Hakim Agung, Hadirilah Panggilan Hukum KPK

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Sofyan Sitompul untuk mematuhi panggilan hukum.
KPK menyampaikan hal itu mengingat Sofyan mangkir dari pemeriksaan tanpa informasi apa pun pada Rabu (22/2) kemarin.
"Sofyan Sitompul, mantan Hakim Agung Mahkamah Agung RI, saksi tidak hadir dan informasi yang kami terima hingga saat ini belum ada konfirmasi untuk alasan ketidakhadirannya. Tim penyidik segera kembali menjadwalkan dan mengirimkan panggilan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (23/2).
Sofyan sedianya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengamanan perkara di MA.
Ali menyampaikan terdapat dua saksi lainnya yang mangkir, yaitu wiraswasta Jaffar Abdul Gaffar dan notaris R. Runggul Nirboyo.
Kedua saksi itu meminta penjadwalan ulang.
Di sisi lain, KPK juga memeriksa pengacara Kiky Saepudin pada Rabu.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dengan pengurusan perkara klien saksi dengan Tersangka GS (Gazalba Saleh) sebagai salah satu anggota Majelis Hakimnya," kata dia.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil ulang mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Sofyan Sitompul.
- Sahroni Usul KPK Buat Aturan Penahanan Gaji-Promosi Jabatan Bagi Pejabat Tak Lapor LHKPN
- KPK Periksa Djan Faridz Terkait Dugaan Suap Pengurusan Anggota DPR RI
- Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur, Hakim Heru Hanindyo Bantah Uang Tunai dari Suap
- KPK Periksa Adik Febri Diansyah dalam Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo
- Pramono Anung Datangi KPK, Sampaikan Permintaan
- Praperadilan Ditunda, Pengacara Staf Hasto Sindir KPK