Wah..Divestasi Saham Freeport kok Macet ?

Wah..Divestasi Saham Freeport kok Macet ?
Kawasan PT Freeport Indonesia. Foto: Jawa Pos

JAKARTA - Ditjen Minerba Kementerian ESDM belum berhasil menargetkan penawaran harga terhadap saham PT Freeport Indonesia (FI) pada Maret lalu. Proses divestasi 10,64 persen saham tersebut jalan di tempat.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Ditjen Minerba Mohammad Hidayat mengungkapkan, salah satu hambatan adalah belum keluarnya surat keputusan (SK) pembentukan tim valuasi divestasi saham perusahaan pertambangan emas dan tembaga di Papua Barat tersebut. ''Sebelumnya selalu ada tim. Tapi, sampai sekarang belum dapat SK,'' ujar Hidayat.

Kementerian ESDM dikabarkan berusaha memperbarui tim dari berbagai instansi pemerintahan tersebut. Seharusnya, sembari menunggu SK, tim sudah bisa membahas berbagai hal terkait penawaran FI.

Namun, tidak adanya SK membuat kinerja tim tak leluasa karena tidak bisa mengambil keputusan. Termasuk soal kalkulasi hitungan atas penawaran FI sebesar USD 1,7 miliar atau Rp 22,6 triliun. Hidayat secara gamblang mengakui belum ada hitung-hitungan yang menjadi sikap resmi tim.

''Dalam rapat terakhir disebutkan sudah membicarakan soal tawaran. Tim juga sudah melihat apakah penawaran itu realistis melalui berbagai metode,'' ucapnya.

Pertimbangan tim adalah kontrak berakhir 2021 atau memasukkan asumsi sampai perpanjangan kontrak 2041. Untuk saat ini, dia menyebut, kalau mengacu peraturan yang ada, dipakai pola replacement cost. ''Kalau pakai replacement cost, lebih mudah menghitungnya karena lebih sederhana,'' jelasnya.

Tim akan memerinci setiap tahun FI membeli peralatan atau lainnya, lantas dibandingkan dengan market value dengan asumsi yang telah disepakati.

Di depan Komisi VII DPR, Dirjen Minerba Bambang Gatot Ariyono menyebutkan Januari 2016 adalah masa pembentukan tim sekaligus melakukan klarifikasi dan riset data. Februari lalu seharusnya tim teknis melakukan due diligence ke Mimika.(dim/c17/noe/flo/jpnn)

 



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News