Wah...Fasilitas untuk PNS Bakal Ditambah
![Wah...Fasilitas untuk PNS Bakal Ditambah](https://cloud.jpnn.com/photo/picture/normal/20150518_074938/074938_904061_PNS_dl.jpg)
jpnn.com - JAKARTA - Nasib PNS bakal makin sejahtera. Menyusul rencana pemerintah meningkatkan fasilitas yang diterima PNS. Selama ini, PNS hanya menerima fasilitas berupa tunjangan kinerja, jaminan kesehatan, dan pensiun. Ke depan, fasilitas tersebut ditambah dengan jaminan kerja, jaminan kematian, dan kecelakaan.
"Pemerintah berkomitmen meningkatkan kesejahteraan PNS. Peningkatan ini sebagai amanat dari undang-undang," kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Senin (18/5).
Dalam UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) disebutkan bahwa seluruh warga negara Indonesia tanpa terkecuali harus mendapatkan berbagai jaminan sosial. Implementasi UU SJSN ini adalah BPJS, di mana seluruh masyarakat menerima berbagai jaminan.
"Adanya BPJS, mendorong peningkatan jaminan untuk PNS. Ini diperkuat lagi dengan UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Nantinya PNS akan menerima jaminan kerja, jaminan kecelakaan, dan kematian," tuturnya.
Saat ini, lanjut Bima, RPP ASN masih dalam penggodokan pemerintah (harmonisasi). Diharapkan dengan penetapan tujuh RPP ASN ini memberikan dampak besar bagi PNS. Hanya saja, PNS dituntut lebih profesional.
"Kalau negara sudah meningkatkan kesejahteraan PNS, maka PNS harus profesional. Setiap peningkatan kesejahteraan harus diimbangi dengan kewajiban PNS. Selain itu penegakan aturan disiplin PNS akan lebih diketatkan," bebernya. (esy/jpnn)
JAKARTA - Nasib PNS bakal makin sejahtera. Menyusul rencana pemerintah meningkatkan fasilitas yang diterima PNS. Selama ini, PNS hanya menerima fasilitas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kado Terakhir, Status 230 Honorer Berubah menjadi Lulus
- Pejabat Penting Ini Lebih Suka Menyebut ASN, Bukan PPPK
- Satpol PP Tertibkan Badut dan Gelandangan di Kota Solok
- Ini Alasan Jasa Marga Tak Bisa Perbaiki Jalan Rusak Akses GT Karawang Timur, Oh
- Kejagung Diminta Hati-Hati Gunakan Sprindik di Kasus Ditjen Migas
- Civil Society for Police Watch Beberkan Sejumlah Alasan Dorong Reformasi Polri