Wah...Fasilitas untuk PNS Bakal Ditambah
jpnn.com - JAKARTA - Nasib PNS bakal makin sejahtera. Menyusul rencana pemerintah meningkatkan fasilitas yang diterima PNS. Selama ini, PNS hanya menerima fasilitas berupa tunjangan kinerja, jaminan kesehatan, dan pensiun. Ke depan, fasilitas tersebut ditambah dengan jaminan kerja, jaminan kematian, dan kecelakaan.
"Pemerintah berkomitmen meningkatkan kesejahteraan PNS. Peningkatan ini sebagai amanat dari undang-undang," kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Senin (18/5).
Dalam UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) disebutkan bahwa seluruh warga negara Indonesia tanpa terkecuali harus mendapatkan berbagai jaminan sosial. Implementasi UU SJSN ini adalah BPJS, di mana seluruh masyarakat menerima berbagai jaminan.
"Adanya BPJS, mendorong peningkatan jaminan untuk PNS. Ini diperkuat lagi dengan UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Nantinya PNS akan menerima jaminan kerja, jaminan kecelakaan, dan kematian," tuturnya.
Saat ini, lanjut Bima, RPP ASN masih dalam penggodokan pemerintah (harmonisasi). Diharapkan dengan penetapan tujuh RPP ASN ini memberikan dampak besar bagi PNS. Hanya saja, PNS dituntut lebih profesional.
"Kalau negara sudah meningkatkan kesejahteraan PNS, maka PNS harus profesional. Setiap peningkatan kesejahteraan harus diimbangi dengan kewajiban PNS. Selain itu penegakan aturan disiplin PNS akan lebih diketatkan," bebernya. (esy/jpnn)
JAKARTA - Nasib PNS bakal makin sejahtera. Menyusul rencana pemerintah meningkatkan fasilitas yang diterima PNS. Selama ini, PNS hanya menerima fasilitas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Perdana di Rezim Prabowo, Belasan Ribu Napi Dapat Remisi
- PNBP Sektor Perikanan Tangkap Capai Rp 996,02 Miliar
- Kapolsek Dicopot setelah Viral 3 Oknum Polisi Aniaya Warga
- Contraflow Tol Japek Arah Cikampek Diperpanjang
- Menteri Kebudayaan Ajak Masyarakat Lebih Dekat dengan Legenda Musisi & Penyanyi 1960
- Pupuk Indonesia & Kementan Berkolaborasi, Siap Salurkan Pupuk Bersubsidi Awal 2025