Walhi Desak Pemerintah Menindak Tambang Nikel di Pulau Obi
“Itu teman-teman Walhi Maluku Utara yang dampingin. Secara nasional, Divisi Kampanye Walhi yang monitor,” kata Zenzi.
Ia menjelaskan cara kerja Walhi untuk melakukan pendampingan atau advokasi, diantaranya menerima mandat langsung dari masyarakat serta melihat ada proses pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan.
Untuk kasus di Pulau Obi, ia menyebut Walhi daerah yang mendampingi karena paling dekat dengan lokasi itu dan memudahkan advokasi.
“Kalau ada request dari daerah misal untuk supervisi terhadap analisa, kampanye, advokasi nasional memang kita lakukan. Temen-temen daerah punya kapasitas untuk melakukan analisa,” pungkasnya.
Menanggapi pernyataan Walhi tersebut, pihak Harita Nickel menyampaikan bahwa mereka bukan satu-satunya perusahaan tambang yang beroperasi di Pulau Obi.
Kehadiran dan keberadaan Harita Nickel sejak tahun 2010 diklaim telah memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan wilayah dan nasional.
"Bahkan pertumbuhan ekonomi Provinsi Maluku Utara terus meningkat sejak hadirnya industri pengolahan dan pemurnian bijih nikel, bahkan dalam kondisi pandemi Covid-19 sekalipun," ujar Anie Rahmi, Corporate Communications Manager Harita Nickel dalam surat klarifikasi yang diterima redaksi, Jumat (10/2).
Dia menyampaikan bahwa Harita Nickel patuh pada semua peraturan yang berlaku, memiliki perizinan lingkungan, dan memiliki komitmen tinggi dalam menerapkan praktik pertambangan berkelanjutan dengan mengedepankan pengelolaan lingkungan dalam setiap kegiatannya. Harita Nickel juga memberdakaykan masyarakat di sekitar wilayah tambang.
Penelitian dari Universitas Khairun sebelumnya telah mengindikasikan temuan logam berat pada biota di perairan Pulau Obi
- Debat Kedua Pilgub Jateng, Andika Soroti Kerusakan Lingkungan
- Bedah Dakwaan Kerugian Negara di Kasus Timah, Kerusakan Lingkungan Tanggung Jawab Siapa?
- KLHK Tekankan Peran Penting Industri & Masyarakat Dalam Mencegah Kerusakan Lingkungan
- Raffi Ahmad Mundur, Pembangunan Beach Club Gunungkidul Disetop?
- Koalisi Masyarakat Sipil Khawatir Revisi UU TNI Kembalikan Dwifungsi ABRI
- Pemerintah Harus Lakukan Ini untuk Atasi Penurunan Muka Tanah Jakarta