Wah..PNS Purabaya Tergiur Jadi Pegawai Pusat
jpnn.com - SURABAYA – Pemerintah Kota Surabaya memastikan akan menyerahkan Terminal Purabaya ke pemerintah pusat. Namun, kini mulai muncul polemik baru, yakni status kepegawaian PNS di UPT tersebut.
Ada dua pilihan untuk mereka. Yaitu pemerintah pusat atau harus bertahan di pemkot. Untuk mengetahui kepastian itu, Dinas Perhubungan Kota Surabaya mulai melakukan penjajakan. Setidaknya ada 250 tenaga kerja di terminal tersebut. Dari jumlah itu, hanya 125 yang berstatus PNS.
''Hasilnya, sebagian besar memilih menjadi pegawai pusat,'' kata seorang narasumber di Terminal Purabaya.
Pemilihan itu bisa jadi karena pengaruh item penerimaan gaji. Ada empat item yang diberikan pemerintah pusat. Adapun pemerintah kota hanya tiga item. Tampaknya, PNS tertarik pada item yang lebih banyak.
Padahal, banyaknya komponen penerimaan tersebut tidak menjamin nominal yang diterima para pegawai tersebut lebih besar. Bisa jadi nominal untuk tiga item lebih besar dibandingkan yang empat item. Namun, banyak PNS UPT Purabaya yang memilih beralih sebagai pegawai pusat.
''Mungkin ada alasan lain bagi mereka yang memilih pegawai pusat,'' ucap pria yang sudah lima tahun bekerja di UPT Purabaya itu.
Plt Kepala UPT Terminal Purabaya Soesandi Ismawan menyatakan belum tahu hasil suvei tersebut. Dia hanya mengungkapkan, setiap PNS berhak memilih. Pihaknya tidak bisa memengaruhi. Kami hanya mengikuti aturan yang sudah ada.
''Aset diserahkan, sedangkan status kepegawaian bergantung pilihan,'' katanya.
Kini juga belum jelas kapan serah terima para pegawai tersebut dilakukan. ''Saya belum mendapat laporan apa pun terkait survei itu,'' tambahnya.
Persoalan aset dan dokumen tidak ada masalah. Tidak ada penambahan aset tahun ini. Pengerjaan di lapangan merupakan kebijakan pemerintah pusat. Yakni, revitalisasi yang dilaksanakan sejak 2010. UPT Terminal Purabaya hanya melaksanakan perawatan tanpa ada pengadaan.
Kepastian penyerahan Terminal Purabaya ke pemerintah pusat dipertegas Risma pada Jumat (9/9). Risma menanggapi pernyataan Dirjen Perhubungan Darat Pudji Hartanto Iskandar. Dia mengatakan, pengalihan terminal tipe A harus berlangsung.
Ada beberapa kendala di lapangan. Salah satunya kerja sama bagi hasil antardaerah seperti yang terjadi di Terminal Purabaya.
Kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pengambilalihan harus dilakukan dan selanjutnya bisa dikembalikan ke daerah. Namun, Risma memilih menyerahkan dan tidak akan memintanya kembali. (riq/c15/git/flo/jpnn)
SURABAYA – Pemerintah Kota Surabaya memastikan akan menyerahkan Terminal Purabaya ke pemerintah pusat. Namun, kini mulai muncul polemik baru,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Hanyut di Sungai Ciliwung Bogor, Anak 13 Tahun Ditemukan Meninggal
- Ditlantas Polda Riau Maksimalkan Antisipasi Kemacetan Menjelang Tahun Baru
- 2 Sopir Jip Wisata Bromo Positif Narkoba, Diserahkan ke BNN
- Kecelakaan Toyota Avanza di Tol Pekanbaru-Dumai, Mobil Terbalik
- Pakar Minta PAM JAYA Perbanyak Reservoir Komunal
- Sambut Musim Tanam 2025, Pupuk Indonesia Pastikan Pupuk Bersubsidi Tersedia di Sultra