Wah..Sekelas Panitera Punya Rumah Sakit dan Waterpark?
jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan menjerat Rohadi pasal tindak pidana pencucian uang. Namun, komisi antikorupsi itu masih mengumpulkan bukti-bukti untuk menjadikan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara tersebut sebagai tersangka TPPU.
"Itu tergantung bukti," tegas Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Rabu (13/7).
Saat ini, dia menambahkan, KPK sedang melakukan penelusuran aset tersangka suap permainan vonis di kasus terdakwa Saipul Jamil itu. Menurut dia, penelusuran aset kepada Rohadi dilakukan secara paralel dengan penyidikan kasus suap. Hanya saja ia enggan menjawab dugaan Rohadi kepemilikan water park, rumah sakit dan properti lain
"Saya belum tahu soal itu, tetapi tentunya tetap ditelusuri," katanya.
Penelusuran didasarkan pada dokumen-dokumen. Seperti dokumen di perbankan, Badan Pertanahan Nasional, Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan. Apalagi, Rohadi sampai saat ini belum pernah setor LHKPN. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan menjerat Rohadi pasal tindak pidana pencucian uang. Namun, komisi antikorupsi itu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?