Wahyu Hidayat, Oknum Guru Ngaji Pelaku Pencabulan Santriwati Bebas, Kok Bisa?
jpnn.com, PALEMBANG - Wahyu Hidayat, 28, oknum guru ngaji, pelaku pencabulan terhadap santriwati, sebut saja namanya Bunga, Selasa (13/10/2020) lalu akhirnya dibebaskan polisi.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengatakan, sebelumnya pelaku diamankan di Polsek Sako dan diserahkan ke Unit PPA ke Polrestabes Palembang.
“Tetapi kasusnya tidak diteruskan, karena keluarga korban tidak membuat laporan dan kedua belah pihak sudah melakukan perdamaian,” katanya.
Supriadi menegaskan, kasus pencabulan ini merupakan delik aduan. Dan jika keluarga korban tidak membuat laporan, kasusnya tidak bisa diproses atau dilanjutkan.
“Dalam proses damai, polisi hanya sebagai penengah dalam kasus tersebut. Dan dalam perjanjian damai tidak ada satu pihak yang menuntut di kemudian hari,” terang Supriadi.
Diberitakan sebelumnya, Wahyu Hidayat (28), oknum guru mengaji yang sempat nyaris dimassa saat diamankan di salah satu rumah tahfiz di Jl Siaran Sako Palembang, Selasa (13/10/2020) pagi.
Warga Jl Sriwijaya, Komplek Pusri Borang, RT 47, Kecamatan Sako ini melakukan pencabulan terhadap salah satu santri watinya, ZH (13).
BACA JUGA: Dukun Ngaku Bisa Obati Covid-19, Ternyata Cuma Modus, 7 Wanita Jadi Korban
Wahyu Hidayat, 28, oknum guru ngaji, pelaku pencabulan terhadap santriwati, sebut saja namanya Bunga, Selasa (13/10/2020) lalu akhirnya dibebaskan polisi.
- Polda Sumsel & Kejaksaan Berkoordinasi di Kasus Penganiayaan Dokter Koas
- Remaja Tewas di Palembang Ternyata Diracun dengan Potas, Pelakunya Tak Disangka
- Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Bermotif Minum Jamu
- Penganiaya Dokter Koas Ternyata Honorer BPJN Sumsel, Statusnya Belum Dipecat
- Remaja 13 Tahun Tewas Diduga Setelah Minum Jamu, Polisi Lakukan Penyelidikan
- Libur Nataru 2025, Penumpang di Bandara SMB II Palembang Diprediksi Naik 5 Persen