Wahyu Hidayat, Oknum Guru Ngaji Pelaku Pencabulan Santriwati Bebas, Kok Bisa?

Wahyu Hidayat, Oknum Guru Ngaji Pelaku Pencabulan Santriwati Bebas, Kok Bisa?
Tersangka Wahyu (kanan), saat diamankan ke Polsek Sako. Oknum guru ngaji ini ditangkap keluarga dan diserahkan setelah dilaporkan ke polisi. Foto : edho/sumeks.co

jpnn.com, PALEMBANG - Wahyu Hidayat, 28, oknum guru ngaji, pelaku pencabulan terhadap santriwati, sebut saja namanya Bunga, Selasa (13/10/2020) lalu akhirnya dibebaskan polisi.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengatakan, sebelumnya pelaku diamankan di Polsek Sako dan diserahkan ke Unit PPA ke Polrestabes Palembang.

“Tetapi kasusnya tidak diteruskan, karena keluarga korban tidak membuat laporan dan kedua belah pihak sudah melakukan perdamaian,” katanya.

Supriadi menegaskan, kasus pencabulan ini merupakan delik aduan. Dan jika keluarga korban tidak membuat laporan, kasusnya tidak bisa diproses atau dilanjutkan.

“Dalam proses damai, polisi hanya sebagai penengah dalam kasus tersebut. Dan dalam perjanjian damai tidak ada satu pihak yang menuntut di kemudian hari,” terang Supriadi.

Diberitakan sebelumnya, Wahyu Hidayat (28), oknum guru mengaji yang sempat nyaris dimassa saat diamankan di salah satu rumah tahfiz di Jl Siaran Sako Palembang, Selasa (13/10/2020) pagi.

Warga Jl Sriwijaya, Komplek Pusri Borang, RT 47, Kecamatan Sako ini melakukan pencabulan terhadap salah satu santri watinya, ZH (13).

BACA JUGA: Dukun Ngaku Bisa Obati Covid-19, Ternyata Cuma Modus, 7 Wanita Jadi Korban

Wahyu Hidayat, 28, oknum guru ngaji, pelaku pencabulan terhadap santriwati, sebut saja namanya Bunga, Selasa (13/10/2020) lalu akhirnya dibebaskan polisi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News