Wahyu Listyantara Dapat Penghargaan dari KPK Gara-gara Cek Senilai Rp 100 juta

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penghargaan kepada tiga orang PNS dan karyawan BUMN yang konsisten melaporkan penerimaan gratifikasi kepada KPK.
Mereka adalah Wahyu Listyantara selaku pegawai bagian pengamanan pengawalan kereta di PT Kereta Commuter Indonesia; Budi Ali Hidayat selaku penghulu madya dan KUA Kecamatan Cimahi Tengah; dan Apriansyah sebagai Kadis Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Mukomuko, Bengkulu.
Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan penghargaan kepada individu untuk pelaporan gratifikasi ini merupakan yang pertama diberikan oleh KPK.
"Biasanya kami berikan ke lembaga dengan serangkaian kriteria, tetapi untuk tahun ini saya dan Direktur Gratifikasi, Pak Syarif menemukan laporan yang perlu disampaikan lebih luas ke masyarakat," kata Pahala di gedung KPK Jakarta, Selasa (8/12).
Ketiga pelaporan penerimaan gratifikasi itu akan dicantumkan dalam buku program Hari Anti-Korupsi Sedunia (Hakordia) yang jatuh pada 9 Desember 2020 ini. Namun perayaannya akan dilakukan pada 16 Desember mendatang.
"Ada tiga orang tahun ini yang kami nilai sangat luar biasa. Organisasi tempat mereka bekerja harusnya merasa beruntung dengan keberadaan mereka, karena kalau pintar itu bisa belajar, tetapi jujur itu melekat," tutur Pahala.
Penerima penghargaan pertama, Wahyu Listyantara merupakan junior manager pengamanan pengawalan kereta PT Kereta Commuter Indonesia (KCI).
Dia juga pernah berkarier sebagai anggota Brigade Mobil (Brimob) Polri sejak 2008, namun memutuskan untuk pensiun dini pada 2018, dan sekarang dia menjadi pegawai tetap PT KCI.
Wahyu Listyantara merupakan pensiunan dini Brimob Polri yang sekarang jadi pegawai tetap di PT KCI.
- Jaksa KPK Ungkap Selain Mbak Ita, Iswar Aminuddin Dapat Jatah
- KPK Periksa eks Dirut Telkomsigma Judi Achmadi terkait Kasus Korupsi Rp280 M
- Fee Proyek 10 Persen Terungkap di Sidang Mbak Ita, Apa Peran Iswar Aminuddin?
- Astaga! Banyak Nama Terungkap dalam Sidang Dugaan Korupsi Mbak Ita
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN