Wahyu Penganiaya Bocah 12 di Surabaya Ditangkap di Tangerang, Lihat Kakinya
jpnn.com, SURABAYA - Tim Polrestabes Surabaya menangkap Wahyu Buana Putra Morita (45), terduga pelaku penganiayaan yang berujung tewasnya korban berinisial JM (12) yang terjadi di indekos Jalan Kupang Krajan V/28 Surabaya, 25 Mei 2021.
Pria asal Garut, Jawa Barat itu ditangkap dalam pelarian bersama dua anaknya di daerah Tangerang, Banten pada Rabu (9/6).
Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo mengatakan korban berinisial JM merupakan teman bermain dari kedua anak pelaku.
"Kejadiannya 25 Mei 2021. Saat itu korban JM sedang bermain dengan kedua anak pelaku di rumah kos Jalan Kupang Krajan V Surabaya," kata Hartoyo dalam konferensi pers di Surabaya, Jumat sore (11/6).
Dia menjelaskan, pelaku Wahyu terdata baru empat hari menempati rumah kos itu bersama kedua anaknya yang masing-masing berusia 11 dan 14 tahun.
"Pelaku sudah berpisah dengan istrinya. Dia membawa dua anaknya ke Surabaya," ucapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian Purwono menyebut Wahyu tidak bekerja selama tinggal di Kota Pahlawan.
Menurut Oki, Wahyu menganiaya korban hanya untuk merebut telepon seluler.
Di depan kedua anaknya, Wahyu menganiaya bocah 12 tahun pakai balok paving yang berujung kematian korban.
- Keluarga Ungkap Sosok Bripda Faras yang Tewas Saat Tangkap Bandar Narkoba di Lahat
- Ada Sindikat Penjual Bayi Promosi di TikTok, Sahroni Minta Polri Tingkatkan Patroli Digital!
- Kakek di Blitar Tewas, Penyebab Kematiannya Masih Misterius
- Bongkar Praktik Tambang Emas Ilegal di Kabupaten Bandung, Polisi Amankan 7 Orang
- Ombudsman Berikan Predikat A Hijau untuk Polres Banyuasin
- 2 Pelaku Pengeboran Minyak Ilegal di Mura Ditangkap Polisi, Terancam Hukuman Berat