Wahyu Penganiaya Bocah 12 di Surabaya Ditangkap di Tangerang, Lihat Kakinya

Penganiayaan itu dilakukan Wahyu dengan cara menghantamkan balok paving beberapa kali ke arah kepala bocah 12 tahun itu.
Tindakan keji itu dilakukan Wahyu terhadap korban di depan kedua anaknya.
Menurut Oki, korban JM tidak tewas seketika. Bocah itu sempat ditolong warga dan dilarikan ke RSUD Dr Soetomo hingga akhirnya meninggal dunia pada 2 Juni 2021.
Wahyu pun mengakui, bersama kedua anaknya sempat menyaksikan korban JM yang sedang sekarat dengan mata terbelalak. Tetapi dia tidak memedulikannya.
Ketika itu, pelaku merebut ponsel milik korban dan lantas kabur bersama kedua anaknya.
"Telepon seluler milik korban saya jual kepada seseorang di kawasan Simokerto Surabaya seharga Rp 500 ribu. Uangnya menjadi bekal kami melarikan diri," kata Wahyu.
Dalam pelarian, Wahyu bersama dua anaknya berpindah-pindah tempat. Mereka juga tidak selalu naik angkutan umum, lebih sering berjalan kaki.
Untuk tidur pun mereka memanfaatkan warung di pinggir jalan yang sudah tutup atau menginap di masjid.
Di depan kedua anaknya, Wahyu menganiaya bocah 12 tahun pakai balok paving yang berujung kematian korban.
- Begini Kronologi dan Motif Sekuriti Tikam Polisi hingga 2 Orang Tewas di Rohil
- Pelaku Penikaman Polisi di Pos Kompleks BMH Bagansiapiapi Ditangkap
- Kecelakaan Maut di Cengkareng, 3 Orang Tewas
- Heboh Penikaman di Karaoke See You Rohil, 2 Orang Tewas, Satunya Polisi
- Kapolri Instruksikan Antisipasi Kejahatan di Stasiun untuk Mudik Lebih Aman
- Remaja Pelaku Pencabulan 16 Anak di Pinrang Diringkus Polisi