Wahyu Setiawan Dijerat KPK, KPU Siapkan Dokumen Proses PAW
jpnn.com, JAKARTA - KPK menetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka penerima suap proses PAW (pergantian antar-waktu) anggota DPR RI Fraksi PDI-P yang meninggal dunia Nazaruddin Kiemas.
Menyikapi kasus tesebut, KPU akan menyiapkan dokumen penjelasan seluruh kronologi dari perkara pergantian antar waktu yang menyeret salah satu komisionernya ke dalam korupsi.
"Saya juga minta dibuatkan kronologisnya. Sebetulnya rangkaian yang kita keluarkan untuk perkara terkait itu apa saja. Mulai dari penetapan hasil pemilunya," kata Ketua KPU Arief Budiman di Jakarta, Jumat (10/1).
Dokumen itu, lanjut Arief, menjelaskan tentang penetapan calon yang terpilih dan adanya pengajuan keberatan atau uji materi.
"Sampai dengan berapa kali surat masuk (permohonan pergantian antar waktu) ke kami, berapa kali kami jawab. Sampai dengan yang terakhir kami kirimkan tanggal 7 kemarin, jadi itu juga sedang disiapkan," katanya.
Arief mengatakan, jika dokumen itu sewaktu-waktu dibutuhkan untuk kepentingan tertentu maka bisa langsung dipergunakan karena sudah tersedia.
Selain menyiapkan dokumen kronologi kasus tersebut, KPU juga sedang menyiapkan laporan untuk diserahkan ke Presiden, DPR dan DKPP.
Pada Rabu 8 Januari 2020, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap salah seorang komisioner Komisi Pemilihan Umum RI yaitu Wahyu Setiawan.
Kasus Wahyu Setiawan, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan pihaknya menyiapkan dokumen proses PAW anggota DPR.
- KPU Sukabumi Ungkap Penyebab Turunnya Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu
- KPU Audit Dana Kampanye 2 Paslon Kada Pilgub Kepulauan Riau
- KPU Tetapkan Pram-Rano Menang di Pilgub Jakarta, Petinggi Gerindra Bereaksi Begini
- Pilkada Kota Solok, Pasangan Ramadhani-Suryadi Raih Suara Terbanyak
- Arief Poyuono Menilai Edi Damansyah Layak Didiskualifikasi di Pilkada Kukar