Wahyu Setiawan Ditangkap KPK terkait PAW Anggota DPR?
jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan ditangkap KPK karena diduga terlibat tindak pidana suap proses PAW (pergantian antar-waktu) anggota DPR RI.
Dugaan itu disampaikan oleh seorang sumber di internal KPK.
"Suap terkait PAW," kata sumber internal saat dikonfirmasi, Kamis (9/1).
Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan, sejauh ini Wahyu Setiawan bersama sejumlah pihak masih menjalani pemeriksaan intensif.
"Saat ini sudah ada delapan orang yang diperiksa. Tim lidik masih bekerja," kata Ali.
Belum diketahui secara detail siapa saja yang diamankan KPK selain Wahyu Setiawan.
KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.
KPK akan menggelar konpers terkait OTT terhadap Komisioner KPU tersebut pada siang nanti.
Sumber di internal KPK menyebutkan angota KPU Wahyu Setiawan ditangkap KPK dalam kasus dugaan suap proses PAW anggota DPR.
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum
- Tinggalkan Hasto di Pengadilan, Febri Hadiri Pemeriksaan KPK, Penyidik Ternyata Cuti