Wahyu Setiawan Mangkir dari Panggilan KPK
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan bahwa eks Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan mangkir dari panggilan pemeriksaan pada Kamis (2/1).
Sedianya Wahyu Setiawan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait politikus Harun Masiku.
"Info yang kami dapatkan dari penyidik, yang bersangkutan meminta untuk reschedule di Senin," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya.
KPK pun akan mengeluarkan surat panggilan terhadap Wahyu pada Senin mendatang.
Tessa meyakini Wahyu akan menghadiri panggilan pada Senin nanti.
"Saya pikir tidak ada alasan yang bersangkutan untuk tidak mau hadir, ya, karena saksi ini sudah selesai menjalani semua proses hukum yang dikenakan kepada yang bersangkutan. Jadi, seharusnya yang bersangkutan bisa hadir dan menyampaikan keterangan sesuai dengan fakta apa adanya," kata Tessa.
Belum diketahui materi pemeriksaan yang akan didalami penyidik kepada Wahyu dalam kasus yang juga menjerat eks Caleg PDIP Harun Masiku tersebut.
Dalam kasus ini, Wahyu merupakan salah satu pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani vonis pengadilan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan tak ada alasan Wahyu Setiawan mangkir dari panggilan pada Senin nanti.
- KPK Geledah Rumah Ketum Pemuda Pancasila, 11 Mobil Disita
- Usut Gratifikasi Rita Widyasari, KPK Geledah Rumah Ketua PP Japto Soerjosoemarno
- Geledah Rumah Ahmad Ali, KPK Temukan Uang hingga Barang Mewah Terkait Kasus Korupsi
- Eksaminasi Perkara Kasus Harun Masiku, Keputusan DPP PDIP Tidak Melanggar Hukum
- Gelar FGD, Para Pakar Menilai KPK Berpotensi Melanggar Hukum di Kasus Hasto
- Dicekal KPK, Agustiani Tio Sedih Tak Bisa Berobat ke Luar Negeri