Wahyu Setiawan Mangkir dari Panggilan KPK

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan bahwa eks Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan mangkir dari panggilan pemeriksaan pada Kamis (2/1).
Sedianya Wahyu Setiawan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait politikus Harun Masiku.
"Info yang kami dapatkan dari penyidik, yang bersangkutan meminta untuk reschedule di Senin," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya.
KPK pun akan mengeluarkan surat panggilan terhadap Wahyu pada Senin mendatang.
Tessa meyakini Wahyu akan menghadiri panggilan pada Senin nanti.
"Saya pikir tidak ada alasan yang bersangkutan untuk tidak mau hadir, ya, karena saksi ini sudah selesai menjalani semua proses hukum yang dikenakan kepada yang bersangkutan. Jadi, seharusnya yang bersangkutan bisa hadir dan menyampaikan keterangan sesuai dengan fakta apa adanya," kata Tessa.
Belum diketahui materi pemeriksaan yang akan didalami penyidik kepada Wahyu dalam kasus yang juga menjerat eks Caleg PDIP Harun Masiku tersebut.
Dalam kasus ini, Wahyu merupakan salah satu pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani vonis pengadilan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan tak ada alasan Wahyu Setiawan mangkir dari panggilan pada Senin nanti.
- PDIP Nilai MA yang Terkesan Melindungi Hakim Djuyamto Cs Menciderai Lembaga Peradilan
- KPK Geledah Kantor KONI Jawa Timur Terkait Dana Hibah Pokmas
- KPK Panggil Komisaris Utama Sinarmas dalam Kasus Dugaan Investasi Fiktif
- 5 Berita Terpopuler: Menanti Hasil Demo Honorer, Penanganan Guru Diambil Alih Pusat, Rusak!
- Kardinal Suharyo Kunjungi Hasto di Rutan KPK, Ungkap Alasan Pastoral dan Pribadi
- KPK Dalami Peran Eks Menhub Budi Karya dalam Dugaan Korupsi Proyek DJKA