Wahyu Setiawan Sebaiknya Langsung Mengundurkan Diri

jpnn.com, JAKARTA - Komisioner KPU Wahyu Setiawan sudah menyandang status tersangka korupsi dan ditahan KPK. Wahyu menyatakan akan segera mundur. KPU masih menunggu surat pengunduran diri Wahyu.
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan memang harus dilihat terlebih dahulu seperti apa aturan kode etik di KPU, ketika seorang komisioner menjadi tersangka.
Namun, Arsul mengatakan dalam standar undang-undang, ketika seorang menjadi tersangka maka harus diberhentikan sementara.
Sekretaris jenderal (Sekjen) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengatakan aturan ini juga ada di dalam UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).
Arsul mengatakan kalau melihat perkara yang terbongkar lewat operasi tangkap tangan (OTT), biasanya jarang ada yang bebas atau lepas.
Karena itu, Arsul menyarankan secara moral akan lebih bagus kalau Wahyu mengundurkan diri.
"Soal mundur itu kan terpulang kepada masing-masing," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (10/1).
Dia mencontohkan, Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy langsung mundur dari jabatannya saat ditetapkan sebagai tersangka.
Secara moral akan lebih bagus kalau Wahyu Setiawan mengundurkan diri dari jabatannya.
- Penampakan Uang Korupsi Oknum DPRD OKU yang Disita KPK
- KPK Amankan Uang Rp 2,6 Miliar Saat OTT di OKU Sumatera Selatan
- Siapa Saja yang Kena OTT KPK di OKU?
- KPK Lakukan OTT di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kapolres Bilang Begini
- Pengacara Hasto Bantah Kliennya Perintahkan Harun Masiku Merendam Telepon Seluler
- Komisioner KPUD Barito Utara Diduga Langgar Etik & Aturan, Terancam Dipecat