Wahyu Terjaring OTT KPK, Bagaimana Statusnya di KPU?
jpnn.com, JAKARTA - Wahyu Setiawan, Komisioner KPU terjaring KPK saat hendak terbang ke Belitung, kemarin. Saat ini, KPK sedang diperiksa KPK.
Bagaimana status Wahyu di KPU? Komisioner KPU Ilham Saputra menyebut proses pemberhentian Wahyu Setiawan dari kursi Komisioner KPU perlu dilakukan secara hati-hati. Mengacu Undang-Undang Pemilu Nomor 07/2007 pasal 39, Wahyu dapat diberhentikan ketika menyandang status sebagai terdakwa.
"Kalau di undang-undang terdakwa," kata Ilham ditemui di kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (9/1).
Namun, kata dia, proses pemberhentian bisa dilakukan melalui mekanisme DKPP. Terlebih, jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan peningkatan status Wahyu.
Namun, kata Ilham, hingga saat ini KPU belum melakukan upaya apa pun atas jabatan Wahyu setelah tertangkap KPK. KPU menunggu proses hukum yang tengah dilakukan KPK atas Wahyu.
KPK menggelar operasi tangkap tangan alias OTT pada Rabu (8/1) terhadap salah satu Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
"Kami melakukan penangkapan terhadap para pelaku yang sedang melakukan tindak pidana korupsi berupa suap," kata Ketua KPK Firli Bahuri. (mg10/jpnn)
Proses pemberhentian bisa dilakukan melalui mekanisme DKPP. Terlebih, jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan peningkatan status Wahyu.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- Hadiri Simulasi KPU yang Ketiga di Tangsel, Ketua Bawaslu Berikan Sejumlah Catatan
- KPU Sulut Matangkan Persiapan Pilkada 2024
- Deklarasi Pilkada Damai, Bawaslu-Kementerian PPPA-KPU Jamin Ruang Aman bagi Perempuan
- Debat Ketiga Pilgub Jatim Bertema Pembangunan Infrastruktur
- Gandeng Klub Sepak Bola Jurnalis, KPU DKI Ajak Masyarakat Berkontribusi di Pilkada
- KPU Libatkan Warga Disabilitas Jadi KPPS Pilkada 2024