Wajah Guru Disiram Air Keras Hingga Alami Kebutaan, Pelakunya Tak Disangka

Wajah Guru Disiram Air Keras Hingga Alami Kebutaan, Pelakunya Tak Disangka
Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy. (ANTARA/Ali Khumaini)

"Pelaku sudah mengakui semua perbuatannya," tambah Arief.

Kini, pelaku sudah ditangkap dan menjalani proses penahanan di Polres Karawang.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 Ayat 2 jo Pasal 354 Ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun. (antara/jpnn)


Polisi membekuk AD alias Belut yang merupakan pelaku penyiraman air keras terhadap seorang guru SMK di Karawang.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News