Wajah Guru Disiram Air Keras Hingga Alami Kebutaan, Pelakunya Tak Disangka
Kamis, 13 Juli 2023 – 00:01 WIB
"Pelaku sudah mengakui semua perbuatannya," tambah Arief.
Kini, pelaku sudah ditangkap dan menjalani proses penahanan di Polres Karawang.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 Ayat 2 jo Pasal 354 Ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun. (antara/jpnn)
Polisi membekuk AD alias Belut yang merupakan pelaku penyiraman air keras terhadap seorang guru SMK di Karawang.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Terlibat Pengeroyokan yang Menewaskan Seseorang di Kampar, Bripka AS Ditahan Propam
- Sontoloyo, Pimpinan Ponpes Ini Hukum Santriwati Pakai Tank Top hingga Melepas Pakaian
- Pengendara Motor Disiram Air Keras di Cengkareng Jakbar
- Satpam Pelindo yang Aniaya Warga Hingga Tewas Terancam 12 Tahun Penjara
- Anak Usia 10 Tahun Dibacok Pakai Parang, Korban Mengalami Luka Serius di Kepala
- Dorong Peningkatan Talenta Digital, Lazada Indonesia Gelar Pelatihan E-Commerce bagi Guru SMK