Wajah Guru Disiram Air Keras Hingga Alami Kebutaan, Pelakunya Tak Disangka
Kamis, 13 Juli 2023 – 00:01 WIB
"Pelaku sudah mengakui semua perbuatannya," tambah Arief.
Kini, pelaku sudah ditangkap dan menjalani proses penahanan di Polres Karawang.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 Ayat 2 jo Pasal 354 Ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun. (antara/jpnn)
Polisi membekuk AD alias Belut yang merupakan pelaku penyiraman air keras terhadap seorang guru SMK di Karawang.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Info Terkini dari AKP Aji Rizndi Nugroho Soal Kasus Penganiayaan Satpam Kebun Raya Bogor
- Polisi Tangkap Penyiram Air Keras Wanita di Bekasi, Motif Pelaku Terkuak
- Tiga Pelaku Penikaman Anggota TNI di Kupang Menyerahkan Diri, Tuh Tampangnya
- Pelaku Penganiayaan Dokter Koas di Palembang Serahkan Diri ke Polda Sumsel
- Diduga Dipicu Masalah Jadwal Jaga di Rumah Sakit, Dokter Koas di Palembang Dianiaya
- Wanita Disiram Air Keras di Bekasi, Korban Kenal Pelaku