Wajah Tak Dikenali Saksi, Hakim Minta Neneng Lepas Cadar
Selasa, 04 Desember 2012 – 19:48 WIB
Menurut Ahmad saat itu Neneng tidak memakai jilbab. Namun, ia tetap tak dapat pastikan pemberi uang adalah Neneng. Akhirnya, hakim meminta Arifin dan Neneng yang memakai cadar untuk memasuki ruangan hakim yang terpisah dari ruang persidangan di lantai pertama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk memastikan.
"Saya masih enggak ingat persis," jawabnya setelah beberapa menit di dalam ruangan bersama Neneng yang melepas cadar. Hakim pun tak bisa memaksakan ingatan Ahmad terhadap wajah Neneng dan dilanjutkan pada pertanyaan lainnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Neneng Sri Wahyuni selaku mantan Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan dan pemasangan PLTS di Kemenakertrans yang bersumber dari APBN perubahan 2008.
Menurut Jaksa, Istri dari Muhammad Nazaruddin tersebut, baik secara individu maupun bersama-sama, melakukan perbuatan melanggar hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,72 Miliar.
JAKARTA — Terdakwa kasus dugaan korupsi di proyek PLTS, Neneng Sri Wahyuni sudah biasa terlihat memakai jilbab dan cadar sejak ditangkap oleh
BERITA TERKAIT
- Kagama Menggelar Munas XIV, Ini Agendanya
- Menhut Libatkan Akademisi, Eksekusi Arahan Prabowo Soal Reforestasi
- Wujudkan Pemerataan Listrik, PLN UIP MPA Capai Milestone Penting di Proyek Tobelo GEPP
- Ali Nurdin Sebut Komjen Ahmad Dofiri Sebagai Sosok Berintegritas, Cocok jadi Wakapolri
- Mendes Yandri Meminta Desa se-Kabupaten Serang untuk Bekerja Keras
- Menteri Nusron Ungkap 60 Persen Konflik Lahan Libatkan Oknum ATR/BPN