Wajah Tak Dikenali Saksi, Hakim Minta Neneng Lepas Cadar
Selasa, 04 Desember 2012 – 19:48 WIB
Jaksa mendakwa Neneng secara alternatif, yakni melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan Denda Rp 1 miliar.(flo/jpnn)
JAKARTA — Terdakwa kasus dugaan korupsi di proyek PLTS, Neneng Sri Wahyuni sudah biasa terlihat memakai jilbab dan cadar sejak ditangkap oleh
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- YKMK Gelar Workshop Untuk Tingkatkan Kemampuan Widyaiswara & Gadik Sespim Polri
- PAM Jaya Kejar Cakupan Air Minum 100 Persen di Jakarta, Ini Strateginya
- Biaya Haji 2025 Turun, Prabowo Disebut Belum Puas
- BePro Jateng Apresiasi Presiden Prabowo Perihal Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis
- Hadiri Rakorda Perempuan Tani HKTI Jatim, Begini Pesan Dian Novita Susanto
- Senator Filep Merespons Problematika Dosen Soal Tunjangan Kinerja Hingga Beban Administrasi