Wajar 12 Tahun Terganjal UU Sisdiknas
Jumat, 05 Agustus 2011 – 22:22 WIB
JAKARTA—Wacana pemerintah mengenai wajib belajar (wajar) 12 tahun hingga saat ini masih terganjal oleh undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Dirjen Pendidikan Menengah (Dikmen) Kemdiknas, Hamid Muhammad mengatakan, di dalam UU Sisdiknas tersebut lebih fokus pada pendidikan wajib belajar (wajar) 9 tahun.
“Wacana wajar 12 tahun nampaknya tidak akan terwujud dalam waktu dekat. Karena tidak ada di dalam perintah UU. Oleh karena itu, saat ini kita serahkan pada masing-masing kabupaten/kota,” ungkap Hamid di Gedung Kemdiknas, Jakarta, Jumat (5/8).
Baca Juga:
Disebutkan, hingga saat ini sudah ada beberapa wilayah secara inisiatif menetapkan wajar 12 tahun. Antara lain, kota Makasar, Palembang, dan Yogyakarta. “Kota-kota itu sudah berani untuk menetapkan wajar 12 tahun karena program wajar 9 tahunnya sudah terlaksana lebih dari 100 persen. Sehingga mereka berani untuk melangkah ke wajar 12 tahun,” ujarnya.
Meski sudah ada tiga kota yang berani, tidak demikian halnya dengan Kemdiknas. Pemerintah belum siap untuk menjalankan program wajar 12 tahun karena anggaran yang terbatas.
JAKARTA—Wacana pemerintah mengenai wajib belajar (wajar) 12 tahun hingga saat ini masih terganjal oleh undang-undang Sistem Pendidikan Nasional
BERITA TERKAIT
- Mendikdasmen: Coding dan Artificial Intelligence Mulai Diajarkan pada Tahun Ajaran Baru
- Ganesha Operation Bekali Siswa Sumsel Menghadapi Seleksi Masuk Perguruan Tinggi yang Ketat
- Institut Teknologi Del Menggunakan AI untuk Deteksi Kecurangan Saat Ujian
- Rantastia Nur Alangan Ungkap Dukungan Dr. Ram Krishna untuk UIPM
- Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Sulsel, Ganesha Operation Kenalkan GO Expert
- Uhamka Masuk Daftar Universitas Terbaik Asia versi QS AUR 2025