Wajar Ada yang Mengkritik Pembebasan 35 Ribu Napi, Tetapi..

Wajar Ada yang Mengkritik Pembebasan 35 Ribu Napi, Tetapi..
Warga binaan pemasyarakatan Lapas Cikarang mendapat SK Asimilasi dari Kepala Lapas Cikarang, Senin (6/4). Foto: Pradita Kurniawan Syah/Antara

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan meyakini kebijakan pemerintah membebaskan sekitar 36 ribu narapidana (napi) dengan pertimbangan matang.

Pasalnya, hampir semua lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di tanah air, over kapasitas. Karena itu, rentan dengan ancaman pandemi virus Corona (COVID-19) yang menyerang seluruh penjuru dunia.

"Bisa dibayangkan, itu penjara full dengan napi. Jadi, sangat rentan jika ada satu orang saja yang terjangkiti Covid-19," ujar Edi kepada JPNN.com, Kamis (9/4).

Mantan anggota Kompolnas ini memahami mungkin ada pihak yang tidak setuju dengan langkah Menkum HAM Yasonna Laoly tersebut.

Misalnya, memaparkan opini narapidana lebih aman dari virus Corona ketika tetap berada dalam tahanan.

Namun, perlu diketahui, narapidana yang dibebaskan harus memenuhi sejumlah persyaratan. Misalnya, sudah menjalani dua per tiga masa tahanan dan berkelakuan baik. Selain itu juga diminta untuk wajib lapor.

"Kemudian, mereka yang dibebaskan saya kira pidana ringan, ada anak-anak juga. Saya menyadari, semua ada risikonya, termasuk langkah pemerintah memberi pembebasan, tetapi bagaimana pun juga niat baik dari pemerintah perlu diapresiasi," pungkas Edi. (gir/jpnn)

Direktur Lemkapi Edi Hasibuan menilai kebijakan pemerintah membebaskan sekitar 36 ribu napi dengan pertimbangan matang.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News