Wajar Ada yang Mengkritik Pembebasan 35 Ribu Napi, Tetapi..

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan meyakini kebijakan pemerintah membebaskan sekitar 36 ribu narapidana (napi) dengan pertimbangan matang.
Pasalnya, hampir semua lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di tanah air, over kapasitas. Karena itu, rentan dengan ancaman pandemi virus Corona (COVID-19) yang menyerang seluruh penjuru dunia.
"Bisa dibayangkan, itu penjara full dengan napi. Jadi, sangat rentan jika ada satu orang saja yang terjangkiti Covid-19," ujar Edi kepada JPNN.com, Kamis (9/4).
Mantan anggota Kompolnas ini memahami mungkin ada pihak yang tidak setuju dengan langkah Menkum HAM Yasonna Laoly tersebut.
Misalnya, memaparkan opini narapidana lebih aman dari virus Corona ketika tetap berada dalam tahanan.
Namun, perlu diketahui, narapidana yang dibebaskan harus memenuhi sejumlah persyaratan. Misalnya, sudah menjalani dua per tiga masa tahanan dan berkelakuan baik. Selain itu juga diminta untuk wajib lapor.
"Kemudian, mereka yang dibebaskan saya kira pidana ringan, ada anak-anak juga. Saya menyadari, semua ada risikonya, termasuk langkah pemerintah memberi pembebasan, tetapi bagaimana pun juga niat baik dari pemerintah perlu diapresiasi," pungkas Edi. (gir/jpnn)
Direktur Lemkapi Edi Hasibuan menilai kebijakan pemerintah membebaskan sekitar 36 ribu napi dengan pertimbangan matang.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- 774 Napi Lapas Semarang Terima Remisi Idulfitri, Dua Orang akan Hirup Udara Bebas
- Solidaritas Masyarakat dan Keluarga Polri Mengalir untuk Korban Penembakan yang Dilakukan Oknum TNI
- Tragedi Penembakan di Way Kanan, Lemkapi Desak TNI-Polri Segera Tetapkan Tersangka
- Isu Setoran dalam Kasus Penembakan 3 Anggota Polisi di Way Kanan Harus Dibuktikan dengan Jelas
- Kapolri Mutasi 10 Kapolda, Lemkapi Nilai Langkah Tepat Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan
- Edi Hasibuan Sebut Perilaku Mantan Kapolres Ngada Memalukan Institusi Polri