Wajar Ismeth Urus Kepri dari Cipinang
Jumat, 05 Maret 2010 – 22:03 WIB
“Kalau dia tersangka, dia masih dapat melaksanakan fungsi-fungsi gubernur atau kepala daerah, tapi kalau terdakwa kita non aktifkan sementara, nanti kalau dia bebas, kita aktifkan lagi, itu kan adil,” kata Gamawan Fauzi.
Baca Juga:
Ismeth Abdullah ditahan KPK 22 Februari 2010 sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di Otorita Batam 2004-2005 dengan nilai proyek sebesar Rp 19 miliar. Dalam kasus ini, nilai kerugian negara mencapai Rp 5,4 miliar. Mantan Kepala Otorita Batam yang berniat maju lagi di pilkada gubernur Kepri tahun ini, ditahan di rumah tahanan LP Cipinang. (sam/jpnn)
JAKARTA-- Mendagri Gamawan Fauzi menilai, merupakan hal yang wajar jika Gubernur Kepulauan Riau, Ismeth Abdullah, masih mengendalikan roda
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- IPW Minta Masyarakat Menunggu Hasil Penyelidikan Kasus Penembakan di Semarang
- Prarekonstruksi Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Ada 3 Lokasi
- Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
- Jaksa Dianggap Mengambil Alih Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Timah
- Kapolrestabes Semarang Disorot soal Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi
- Kementerian ATR: Diperlukan Upaya Strategis dalam Pengelolaan Tanah dan Ruang