Wajar Publik Menganggap Petinggi Polri Terlibat di Kasus Brigadir J, Ini Indikasinya
Senin, 01 Agustus 2022 – 13:39 WIB

Direktur Pusat Riset Politik Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI) Saiful Anam menyoroti Polri yang belum menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J. Ilustrasi Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
"Dengan adanya prarekonstruksi seharusnya tidak lebih dari tujuh hari mestinya sudah dimunculkan siapa tersangkanya, baru kemudian dapat diperluas kepada pihak-pihak lain yang turut serta dalam tindak pidana kepada korban," ujar Saiful.
Turut diketahui, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Ahmad Taufan Damanik menyebut pihaknya telah mengantongi keterangan dari Bharada E.
Taufan mengungkap Bharada E mengaku menembak Brigadir J.
"Dia menjelaskan kronologinya," kata Taufan dalam acara Kontroversi milik Metro TV, yang diunggah metrotvnews di YouTube pada Kamis (28/7). (cr1/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Belum ditetapkannya Bharada E sebagai tersangka bakal menimbulkan masalah besar, seperti spekulasi masyarakat tentang adanya orang kuat mencampuri kasus itu.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Bentrok Antarwarga di Maluku, Gubernur dan 2 Jenderal Turun Tangan
- 5 Berita Terpopuler: Dokter Terawan Buka-Bukaan, Gaji PPPK Sudah Disiapkan, Segera Cek Lokasi ATM Deh!
- Arus Mudik Lebaran Lancar, Anggota DPR Apresiasi Kerja Keras Korlantas Polri
- Iwakum Desak Kapolri Evaluasi Aparat Pascainsiden Penggeledahan Wartawan Peliput Demo
- Dirut ASABRI: Kesehatan & Keselamatan Para Pejuang Negeri Adalah Prioritas Utama Kami
- Jangan Percaya Oknum yang Janjikan Jalan Pintas Jadi Polisi, Sahroni: 100% Penipuan