Wajar Saja Hakim Marah, Yang Mulia Menghadapi Kasus Pembunuhan Berencana dan Banyak Polisi Merintangi Penyidikan
jpnn.com, JAKARTA - Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel mematahkan anggapan segelintir orang soal hakim di persidangan Ferdy Sambo cs tidak boleh marah.
Reza menganggap wajar hakim marah, terlebih sedang menyidangkan kasus dugaan pembunuhan berencana dan oknum polisi yang merintangi penyidikan perkara Brigadir J.
"Kalau marah, berarti dia tak bijak. Begitu anggapan orang. Ah, tidak segampang itu menilai hakim," kata Reza Indragiri kepada JPNN.com, Rabu (9/11).
Dia menjelaskan hakim terlihat gusar saat memeriksa Susi dan Kodir. Tak hanya itu, majelis hakim terlihat sangat marah.
"Hakim menyebut saksi menyampaikan keterangan hasil setting-an," lanjutnya.
Dia menyebutkan dari hasil penelitian, hakim yang marah menandakan dia termotivasi dan menjiwai perkara yang tengah dia sidangkan.
Reza juga menjelaskan dengan emosi yang naik, hakim menjadi lebih hati-hati dalam mencermati bukti, lebih sigap menangkap keterangan-keterangan yang tidak konsisten, serta lebih saksama terhadap rincian perkataan dan perbuatan di ruang sidang.
"Jadi, memang berisiko kalau ada pihak yang coba-coba men-setting para saksi lagi. Semakin banyak setting-an keterangan saksi yang berhasil hakim tangkap, semakin tinggi pula keyakinan hakim bahwa pihak pen-setting saksi memang sedang berupaya mempersulit persidangan sekaligus merusak kewibawaan hakim," jelasnya.
Dari hasil penelitian, hakim yang marah menandakan dia termotivasi dan menjiwai perkara yang tengah dia sidangkan.
- Mau Berubah?
- Hamdan Zoelva Berharap Hakim Kasus Tom Lembong Independen dan imparsial
- Tak Ada Kerugian Negara, Kubu Tom Lembong Serahkan Bukti Laporan BPK ke Hakim
- Jessica Wongso Keluar dari Ruang Sidang, Gegara Hakim Memberikan Izin kepada Jaksa
- Anggota DPD RI Lia Istifhama Mengapresiasi Kejagung Tindak Tiga Hakim Terduga Terima Suap
- 5 Berita Terpopuler: Menteri Ikut Bicara soal Kasus Guru Honorer Supriyani, KPAI juga Bergerak, Persaingan Keras