Wajib, 20 Persen Kursi untuk Mahasiswa Miskin
Aturan Baru Pengganti UU BHP
Rabu, 18 Agustus 2010 – 20:51 WIB
JAKARTA -- Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh menjelaskan, draf revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Satuan Pendidikan belum diserahkan ke Wakil Presiden (Wapres) Boediono. Meski demikian, Nuh yakin revisi PP yang merupakan pengganti UU Badan Hukum Pendidikan (BHP) itu dapat diterbitkan akhir Agustus.
"Draftnya belum diserahkan, karena beberapa hari ini sibuk untuk mengurus perayaan kemerdekaan Indonesia. Kami usahakan tidak meleset. Nanti akhir Agustus kelar,” katanya.," ujar Mendiknas M Nuh kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (18/8).
Dijelaskan Nuh, kajian revisi PP ini memang membutuhkan waktu karena Kemendiknas tidak mau pengganti ini menimbulkan pro dan kontra begitu diterbitkan. Dalam proses kajian ini, lanjutnya, melibatkan berbagai stakeholders seperti asosiasi perguruan tinggi swasta dan negeri, pakar pendidikan serta Mahkamah Konstitusi (MK), sebagai lembaga yang membatalkan UU BHP.
Menteri Komunikasi dan Informatika ini menambahkan, salah satu hasil keputusan MK ialah universitas berstatus Badan Hukum Milik Negara (BHMN) ini masih tetap beroperasi. Namun jika sebelumnya ada Majelis Wali Amanah (MWA) dalam daftar pengurus kampus BHMN maka dengan ditolaknya UU BHP, keberadaan MWA ditiadakan.
JAKARTA -- Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh menjelaskan, draf revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan
BERITA TERKAIT
- Santri Disabilitas di Bandung Terima Beasiswa Pendidikan Khusus
- Kuliah Tamu di BINUS University, Dosen FISIP UPNVJ Bicara soal Netnografi
- Siap-siap! Sumbangsih Cup 2025 Segera Digelar, Dijamin Seru dan Meriah
- Unika Atma Jaya Resmikan School of Bioscience, Technology, and Innovation
- Sandang Gelar LL.M dari Kampus Top, Fidela Gracia: Terima Kasih President University
- Memutus Rantai Kemiskinan Lewat Pendidikan, BSI Maslahat Gandeng Ganesha Operation