Wajib, 20 Persen Kursi untuk Mahasiswa Miskin
Aturan Baru Pengganti UU BHP
Rabu, 18 Agustus 2010 – 20:51 WIB

Wajib, 20 Persen Kursi untuk Mahasiswa Miskin
JAKARTA -- Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh menjelaskan, draf revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Satuan Pendidikan belum diserahkan ke Wakil Presiden (Wapres) Boediono. Meski demikian, Nuh yakin revisi PP yang merupakan pengganti UU Badan Hukum Pendidikan (BHP) itu dapat diterbitkan akhir Agustus.
"Draftnya belum diserahkan, karena beberapa hari ini sibuk untuk mengurus perayaan kemerdekaan Indonesia. Kami usahakan tidak meleset. Nanti akhir Agustus kelar,” katanya.," ujar Mendiknas M Nuh kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (18/8).
Dijelaskan Nuh, kajian revisi PP ini memang membutuhkan waktu karena Kemendiknas tidak mau pengganti ini menimbulkan pro dan kontra begitu diterbitkan. Dalam proses kajian ini, lanjutnya, melibatkan berbagai stakeholders seperti asosiasi perguruan tinggi swasta dan negeri, pakar pendidikan serta Mahkamah Konstitusi (MK), sebagai lembaga yang membatalkan UU BHP.
Menteri Komunikasi dan Informatika ini menambahkan, salah satu hasil keputusan MK ialah universitas berstatus Badan Hukum Milik Negara (BHMN) ini masih tetap beroperasi. Namun jika sebelumnya ada Majelis Wali Amanah (MWA) dalam daftar pengurus kampus BHMN maka dengan ditolaknya UU BHP, keberadaan MWA ditiadakan.
JAKARTA -- Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh menjelaskan, draf revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan
BERITA TERKAIT
- Prodi Manajemen dan Informatika Bahas Cara Membangun Ekosistem Digital HR yang Aman
- Soal Penjurusan di SMA, Mendikdasmen: Arahan Presiden Agar Dikaji Lebih Dalam
- Ratusan Siswa SLTAK Penabur Jakarta Berlaga di Science Project Challenge 2025
- EF Kids & Teens Kini Menjadi English 1, Wajah Baru Pendidikan Bahasa Inggris
- CIES 2025: Tanoto Foundation Ungkap Strategi Efektif Pelatihan Guru
- 28 PTN Top Siapkan 17.909 Kursi Jalur SMMPTN-Barat 2025