Wajib, 20 Persen Kursi untuk Mahasiswa Miskin
Aturan Baru Pengganti UU BHP
Rabu, 18 Agustus 2010 – 20:51 WIB
Nuh menjelaskan, perguruan tinggi BHMN juga harus memakai UU Keuangan dalam mengelola sistem keuangan kampus. Dalam draf aturan baru itu diatur bahwa pendidikan tinggi wajib memberikan 20 persen kursi ke calon mahasiswa yang kurang mampu namun memiliki potensi akademik tinggi. Selain itu, beasiswa dan bantuan biaya pendidikan diberikan paling sedikit 20 dari jumlah peserta didik.
Baca Juga:
"PT juga wajib menjaring peserta didik baru sebesar 60 persen melalui penerimaan nasional. Namun persentase itu tidak termasuk yang melalui penelusuran minat dan bakat atau sejenisnya," imbuhnya.
Perubahan laun, jika dalam UU BHP ada Majelis Wali Amanat (MWA) dan Dewan Audit maka dalam revisi PP pasal 58D, organ pendidikan tinggi hanya terdiri dari rektor, senat universitas, satuan pengawasan dan dewan pertimbangan. Terakhir, pola pengelolaan keuangan badan layanan umum, diganti menjadi pola pengelolaan keuangan negara pada umumnya dan ketentuan itu diatur oleh menteri. (cha/jpnn)
JAKARTA -- Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh menjelaskan, draf revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Santri Disabilitas di Bandung Terima Beasiswa Pendidikan Khusus
- Kuliah Tamu di BINUS University, Dosen FISIP UPNVJ Bicara soal Netnografi
- Siap-siap! Sumbangsih Cup 2025 Segera Digelar, Dijamin Seru dan Meriah
- Unika Atma Jaya Resmikan School of Bioscience, Technology, and Innovation
- Sandang Gelar LL.M dari Kampus Top, Fidela Gracia: Terima Kasih President University
- Memutus Rantai Kemiskinan Lewat Pendidikan, BSI Maslahat Gandeng Ganesha Operation